Resmi, Mulai Senin Besok Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB

Kompas.com - 26/04/2020, 07:56 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota Semarang Hendrar Pihadi mengumumkan Pemkot Semarang akan memberlakukan PKM  mulai Senin (27/04/2020).DOK. Istimewa Wali Kota Semarang Hendrar Pihadi mengumumkan Pemkot Semarang akan memberlakukan PKM mulai Senin (27/04/2020).

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (27/04/2020).

Kebijakan PKM tersebut diterapkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang belum juga menunjukkan grafik penurunan hingga saat ini.

Adapun pemberlakuan PKM tersebut ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan terdapat perbedaan mengenai aturan PKM dengan PSBB.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020

Hendrar Prihadi yang karib disapa Hendi ini menjelaskan, pada program PKM ini Pemkot ingin menampung aspirasi masyarakat dengan memberi sedikit kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun tempat usaha.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Hendi mengatakan, masyarakat juga masih diberi ruang untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.

"Selama berlakunya PKM, boleh berkegiatan tapi harus sesuai dengan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang kami kontrol,” kata Hendi.

Selanjutnya, Hendri mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya akan melibatkan masyarakat dengan dikawal tim patroli, pemkot dan instansi terkait.

Poin-poin penting terkait SOP PKM non PSBB

Pada kesempatan tersebut, Hendi menjelaskan beberapa poin terkait PKM di luar rumah sesuai dengan rincian Perwal yang telah ditanda tanganinya.

Pertama, adanya penghentian kegiatan di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya

Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran sedianya akan dilakukan dari rumah masing-masing dengan menggunakan media yang dinilai paling efektif.

Kedua, masyarakat diminta untuk membatasi kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah dan tempat umum.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 25 April 2020

Adapun peraturan mengenai kegiatan di tempat kerja, yakni setiap institusi atau perusahaan diminta untuk mengatur jam kerja pelayanan dan jumlah pekerja yang masuk.

Sementara itu, terkait pembatasan kegiatan keagamaan, Pemkot Semarang meminta masyarakat untuk mengikuti himbauan atau fatwa lembaga atau tokoh agama masing-masing.

Ketiga, masyarakat dihimbau untuk melakukan pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta menutup sementara semua tempat hiburan dan tempat wisata.

Keempat, bagi PKL dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik masih diberi keleluasan untuk berkegiatan.

Baca juga: Belum Terapkan PSBB, Kota Semarang Pilih Berlakukan Jogo Tonggo

Kegiatan PKL tersebut dibatasi jam operasionalnya, dimulai dari pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai pukul 20.00 WIB.

Kelima, tempat usaha seperti pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe diperbolehkan buka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Lebih rinci mengenai waktu operasional tersebut yakni toko modern dari jam 07.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Adapun restoran diperbolehkan buka dari jam 11.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB, sementara di atas pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau take away.

Baca juga: Pemkot Semarang Beri Diskon 50 Persen Retribusi Pedagang Pasar

Tidak hanya itu, secara khusus pasar tradisional, toko modern serta restoran atau kafe juga diwajibkan melakukan disinfeksi secara berkala.

Keenam, terkait moda transportasi umum selama pemberlakuan PKM, angkutan yang diperbolehkan beroperasi akan dibatasi dengan memperhatikan beberapa ketentuan.

Dalam hal ini, transportasi yang masih beroperasi hanya angkutan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kargo dan distribusi, serta layanan angkutan lain yang bersifat darurat.

Untuk transportasi umum kapasitas angkutnya dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan. 

Sementara itu, terkait jam operasional, dimulai dari pukul 04.00 WIB -18.00 WIB, kecuali taksi dan ojek. Kendaraan umum wajib menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Semarang Selama Ramadhan 2020

Hendi menegaskan bagi pihak yang melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

Tak lupa Hendi juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker apabila keluar rumah.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Cegah Kenakalan Remaja Lewat RDRM,  Mbak Ita; Kami Sediakan Banyak Psikolog
Pemkot Semarang Cegah Kenakalan Remaja Lewat RDRM, Mbak Ita; Kami Sediakan Banyak Psikolog
Semarang
Walkot Semarang Harap Masyarakat Manfaatkan Varian Padi Inovasi BRIN yang Bikin Cepat Panen 
Walkot Semarang Harap Masyarakat Manfaatkan Varian Padi Inovasi BRIN yang Bikin Cepat Panen 
Semarang
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Semarang
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Semarang
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Semarang
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Semarang
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Semarang
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Semarang
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Semarang
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Semarang
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Semarang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Semarang
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke