KOMPAS.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, Pemeringah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak dan diskon Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk menghadapi Covid-19.
“Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Untuk itu, dia menyebut selama masih di bawah kewenangan Pemkot Semarang pihaknya akan berkomitmen mengupayakan adanya kebijakan-kebijakan yang meringankan.
Salah satunya, lanjutnya, adalah lewat kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini berharap, kebijakan yang dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Semarang Terapkan Wajib Lapor bagi Pendatang
Untuk rincian penundaan setoran, Bapenda memberikan keleluasan buat pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020 dapat dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.
Sedangkan untuk diskon PBB, Bapenda memberikan diskon sebesar 15 persen untuk pembayaran pada April 2020. Lalu diskon 10 persen bila membayar pada Mei 2020, dan 5 persen bila membayar pada Juni 2020.
Selain itu, khusus untuk PBB sekolah dan rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25 persen.
Secara teknis, Hendi menuturkan, untuk keringanan penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya.
Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Wali Kota Semarang Dorong Warga Saling Topang Melalui Lumbung Kelurahan
"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," terangnya.
Sementara itu, demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah Covid-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran daring.
Pembayaran itu bisa melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan, yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI, dan BTN.
Adapun bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran luring akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda sendiri.
Baca juga: Kasus Penamparan Perawat, Wali Kota Semarang: Proses Hukum, Biar Jadi Shock Terapy