KOMPAS.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara terbuka mengatakan, menerima kunjungan ratusan wisatawan asing penumpang kapal pesiar Viking Sun yang memiliki risiko besar sebarkan virus corona.
“Ada 738 penumpang dan 452 kru kapal. Tentu potensi perputaran ekonominya besar untuk Kota Semarang,” kata Hendi (sapaan akrab Wali Kota Semarang) dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2020).
Meski demikian, imbuh dia, kapal pesiar itu pernah berlayar dari Darwin, Australia, sehingga prioritas lebih tinggi ditujukan untuk menjaga kenyamanan warga Kota Semarang.
"Jadi, kami memilih untuk bisa melindungi 1,7 juta warga Semarang," imbuh Wali Kota Semarang.
Baca juga: Kapal Pesiar Viking Sun Ditolak Surabaya dan Semarang, Bali Izinkan dengan Catatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memang memutuskan menolak kapal pesiar Viking Sun menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (5/3/2020).
Kebijakan itu merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Alasan lain adalah untuk menjaga masyarakat Kota Semarang agar tidak khawatir.
Dalam surat Nomor B/121,443/220, Hendi mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil usai Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang dan narasumber di bidang kesehatan berkonsultasi terkait rencana sandar kapal pesiar itu.
Baca juga: Kapal Pesiar Viking Sun Dilarang Berlabuh di Surabaya dan di Semarang 1.300 Penumpang Dilarang Turun
Meski demikian, pihak kapal mengajukan penawaran kepada Syahbandar dan KKP agar bisa bersandar untuk sekadar memasukkan logistik.
“Saya rasa penawaran itu manusiawi. Tetapi dipastikan tidak ada penumpang yang boleh turun. Hasil rapat dengan Forkopimda menolak penumpang turun di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Hendi.
Wali Kota Semarang melanjutkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi kapal pesiar yang berasal atau pernah singgah di negara terjangkit virus corona.
Sebelumnya, ada kapal MV Artania yang juga tidak mendapat izin bersandar di Kota Semarang melalui surat Nomor UM.002/03/08/KSOP.Tg Emas.
Surat itu menyatakan, akan diberlakukan karantina selama 14 hari kepada kapal pesiar tersebut sesuai surat Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang nomor SR.03.04/2/483/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Baca juga: Fakta Terbaru Kapal Viking Sun, Boleh Bersandar di Semarang, Penumpang Tak Diizinkan Turun
Karantina juga sesuai dengan arahan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang kesiapsiagaan menghadapi virus corona.
Kapal pesiar MV Artania yang berasal dari Singapura sendiri pernah singgah di beberapa daerah terjangkit virus corona seperti Selangor, Genting Island, Colombo, dan Sri Lanka.