KOMPAS.com – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan agar diikuti seluruh pekerja di Kota Semarang.
Pasalnya, lanjutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu warga masyarakat, khususnya para pekerja.
Dengan menjadi peserta program Jaminan Sosial ini, masyarakat bisa terkaver dalam hal keselamatan diri sekaligus ikut serta mengembangkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai BUMN milik pemerintah.
Hal itu disampaikan Hendi, sapaan akrab Hendrar, usai menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) di ruang VIP Wali kota, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Ini Upaya Nyata Pemkot Semarang Dukung Pengembangan UMKM dan Koperasi
Khusus bagi pekerja di jajarannya, secara detail Hendi memperinci kurang lebih 8.500 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah terkaver PT Taspen.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN, imbuhnya, terkaver BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait wacana kepesertaan perangkat RT dan RW dalam Jaminan Sosial ketenagakerjaan, Hendi sangat terbuka dan membuka kesempatan sosialisasi serta perumusan programnya kepada warga masyarakat.
Baginya, ini penting mengingat pembayaran iuran harus dilakukan dengan ikhlas dan didasari kepercayaan kedua belah pihak.
Baca juga: 6 Manfaat Ini Akan Hilang jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?
“Jadi, kedua belah pihak baik peserta maupun pengelola harus terbuka dan saling percaya,” ujar Hendi seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dia yakin program jaminan sosial ini akan lebih berkelanjutan jika diikuti oleh semakin banyak peserta.
Pada kesempatan itu, Hendi menyerahkan klaim jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Sumiyati, warga Tanjung Mas, Semarang Utara.
Sumiyati merupakan ahli waris suaminya almarhum Panut yang meninggal karena sakit beberapa waktu lalu.
Baca juga: Asabri Disarankan Digabung dengan BPJS Ketenagakerjaan
Hendi bercerita, Panut meninggal dunia akhir Desember 2019 lalu dan baru dua bulan mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan jaminan ini, lanjut Hendi, adalah wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diikuti almarhum Panut sejak November 2019.
“Almarhum Pak Panut ini ikut program jaminan dengan biaya mandiri. Beliau meninggal dalam posisi tidak bekerja sehingga mendapatkan total jaminan sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.
Dia menambahkan, bagi peserta yang meninggal saat bekerja bisa terkaver sebesar Rp 175 juta.
Baca juga: Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun