KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MBD berupaya memperjuangkan nasib 4.017 tenaga honorer di wilayahnya.
Upaya tersebut diwujudkan lewat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), Senin (27/02/2023).
Dalam agenda tersebut, Pemkab MBD dan Komisi A DPRD Kabupaten MBD diterima langsung Asisten Deputi Perancang Jabatan Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Widaryani Hestiartih.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten MBD Chau SEM Petrusz mengatakan, pihaknya berupaya untuk memperjuangkan para honorer daerah agar dapat bekerja kembali sesuai kompetensi masing-masing.
Baca juga: Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Ratusan Honorer Klaten Demo di DPR
"Sesuai dengan aspirasi masyarakat dan arahan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, maka diperlukan langkah dan upaya sehingga tenaga honorer daerah dapat bekerja kembali sesuai kompetensi mereka," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/3/2022).
Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB telah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
SE Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022 itu menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan menghapus honorer dan harus selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 28 November 2023.
Baca juga: 7 Honorer Klaten Meninggal Dunia di Tengah Ketidakpastian Pengangkatan Jadi CPNS
Menurut Petrusz, peraturan dalam SE tersebut perlu perlu dikoordinasikan karena keberadaan tenaga honorer di daerah, terutama lingkup Pemkab MBD, masih sangat dibutuhkan.
"Keberadaan tenaga honorer harus diperjuangkan karena menjadi kebutuhan daerah saat ini, terutama untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya,” ujarnya.
Petrusz menjelaskan, setelah perwakilan Kementerian PAN-RB mendengar aspirasi yang disampaikan, mereka berjanji akan melaporkan semua masukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Curhat Petugas Outsourcing Damkar Surabaya, Gaji di Bawah UMR padahal Pekerjaan Berisiko Tinggi
Petrusz mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyinggung soal tenaga kerja outsourcing yang diamanatkan SE Kementerian PAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer daerah.
"Pemkab MBD hanya dapat mengakomodasi tenaga kerja outsourcing, seperti sopir, cleaning service, dan security. Namun, hal ini belum memadai karena kami belum memiliki balai latihan kerja atau perusahaan yang menyiapkan tenaga kerja dengan skill yang mumpuni,” imbuhnya.
Petrusz mengatakan, Pemkab MBD telah menganggarkan dana untuk gaji tenaga honorer tetapi hingga saat ini belum dilakukan pembayaran karena tersangkut surat edaran tersebut.
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Minta Pegawai Tidak Pamer Kemewahan
Ia berharap, apa yang diperjuangkan pihaknya dapat didengar dan ditindaklanjuti Kementerian PAN-RB sehingga ada kejelasan di daerah.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga hadir Anggota Komisi A DPRD Kabupaten MBD, antara lain Jefry Makuku, Fiktor Leha, Alexander Dadiara, Alfin Far-Far, Edison Kalwel, serta William B. Kahyoru.
Kemudian, ada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten MBD Eduard J Davidz serta Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD Hendry Augustyn.