KOMPAS.com - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach meminta seluruh pimpinan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola keuangan memperhatikan tiga hal, menjelang pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pertama, seluruh pihak OPD keuangan dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan Kota Tiakur selama pemeriksaan, kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Adapun pihak yang dimaksud adalah kepala dinas (kadin), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara serta pihak–pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing.
“Kedua, menyampaikan kepada kepala sekolah, terutama yang belum menyampaikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bahwa gaji mereka akan ditahan sampai pelaporan selesai diajukan. Hal ini terkait dengan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari News.malukubaratdayakab.go.id, Kamis (9/2/2023).
Ketiga, lanjut dia, memahami bahwa pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya bersama BPK RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (7/2/2023).
Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat memengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Hal ini merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Dalam kegiatan tersebut, Benyamin menyampaikan komitmen yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2022.
Untuk itu, ia mewajibkan seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD mendukung pemeriksaan interim. Utamanya, wajib memenuhi semua permintaan data dari tim pemeriksa.
Baca juga: BPK Sebut Lebih 95 Persen Kementerian/Lembaga Dapat Opini WTP, di Atas Target RPJMN
“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari pemerintah daerah (pemda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara di daerah,” ucap Benyamin.
Hal yang menjadi penghalang, lanjut dia, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Maluku I Putu Agus Muliawan menjelaskan bahwa pemeriksaan TA 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik (parpol).
Untuk diketahui, pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa (7/2/2023) sampai Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara
“Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018,” jelas Agus.
Peraturan tersebut berisi tentang larangan tim pemeriksa untuk meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait.
Selain itu, tim pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan.
Sebagai informasi, kegiatan entry meeting juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) MBD OHY Kuara selaku pendamping Bupati MBD Benyamin Thomas Noach dan Ketua Tim Pemeriksa Indra Trijadi.