Jelang Pemeriksaan LKPD 2022, Bupati Maluku Barat Daya Minta OPD Keuangan Fokus 3 Hal

Kompas.com - 09/02/2023, 12:09 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Thomas Noach meminta seluruh pimpinan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola keuangan memperhatikan tiga hal, menjelang pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Pertama, seluruh pihak OPD keuangan dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan Kota Tiakur selama pemeriksaan, kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

Adapun pihak yang dimaksud adalah kepala dinas (kadin), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara serta pihak–pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing.

Kedua, menyampaikan kepada kepala sekolah, terutama yang belum menyampaikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bahwa gaji mereka akan ditahan sampai pelaporan selesai diajukan. Hal ini terkait dengan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip dari News.malukubaratdayakab.go.id, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Pengakuan Thoha, Otak Pencairan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah, Intip PIN hingga 2 Hari Rencanakan Aksi

Ketiga, lanjut dia, memahami bahwa pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Maluku Barat Daya bersama BPK RI di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Barat Daya, Selasa (7/2/2023).

Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat memengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Hal ini merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Dalam kegiatan tersebut, Benyamin menyampaikan komitmen yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD TA 2022.

Untuk itu, ia mewajibkan seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD mendukung pemeriksaan interim. Utamanya, wajib memenuhi semua permintaan data dari tim pemeriksa.

Baca juga: BPK Sebut Lebih 95 Persen Kementerian/Lembaga Dapat Opini WTP, di Atas Target RPJMN

“Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari pemerintah daerah (pemda) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara di daerah,” ucap Benyamin.

Hal yang menjadi penghalang, lanjut dia, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Maluku I Putu Agus Muliawan menjelaskan bahwa pemeriksaan TA 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik (parpol).

Untuk diketahui, pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa (7/2/2023) sampai Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kasus Suap, Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun Penjara

“Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018,” jelas Agus.

Peraturan tersebut berisi tentang larangan tim pemeriksa untuk meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait.

Selain itu, tim pemeriksa dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan.

Sebagai informasi, kegiatan entry meeting juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) MBD OHY Kuara selaku pendamping Bupati MBD Benyamin Thomas Noach dan Ketua Tim Pemeriksa Indra Trijadi.

 

Terkini Lainnya
Dorong Digitalisasi Keuangan MBD, Bupati Benyamin Noach Targetkan Peningkatan Capaian ETPD

Dorong Digitalisasi Keuangan MBD, Bupati Benyamin Noach Targetkan Peningkatan Capaian ETPD

Maluku Barat Daya
Bupati Benyamin Harap Pencanangan Gerbangdutas 2023 Jadi Momentum Pembangunan Terpadu di MBD

Bupati Benyamin Harap Pencanangan Gerbangdutas 2023 Jadi Momentum Pembangunan Terpadu di MBD

Maluku Barat Daya
Gerbangdutas 2023 di Maluku Barat Daya Bakal Diresmikan Menko Polhukam dan Mendagri

Gerbangdutas 2023 di Maluku Barat Daya Bakal Diresmikan Menko Polhukam dan Mendagri

Maluku Barat Daya
Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Hadiri Pameran DXI, Bupati Benyamin Paparkan Kekayaan Potensi Wisata Alam, Sejarah, dan Budaya MBD

Maluku Barat Daya
Bupati Benyamin Berharap Pembangunan Pasar Ikan Higienis Tiakur Bisa Perbaiki Ekonomi Nelayan

Bupati Benyamin Berharap Pembangunan Pasar Ikan Higienis Tiakur Bisa Perbaiki Ekonomi Nelayan

Maluku Barat Daya
MBD Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Bupati Benyamin Thomas: Ini Bukan Prestasi, Tetapi Kewajiban

MBD Raih Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Bupati Benyamin Thomas: Ini Bukan Prestasi, Tetapi Kewajiban

Maluku Barat Daya
Gerbangdutas 2023 Akan Digelar di 12 Lokpri MBD, Dihadiri Menko Polhukam dan Mendagri

Gerbangdutas 2023 Akan Digelar di 12 Lokpri MBD, Dihadiri Menko Polhukam dan Mendagri

Maluku Barat Daya
Peringati Hardiknas 2023, Pemkab Maluku Barat Daya Semarakkan Merdeka Belajar

Peringati Hardiknas 2023, Pemkab Maluku Barat Daya Semarakkan Merdeka Belajar

Maluku Barat Daya
Sukseskan Pengamatan Gerhana Matahari Total, Pemkab Maluku Barat Daya Gelar Serangkaian Acara

Sukseskan Pengamatan Gerhana Matahari Total, Pemkab Maluku Barat Daya Gelar Serangkaian Acara

Maluku Barat Daya
Sukseskan Pemilu 2024 di MBD, Bupati Benyamin Bakal Tumbuhkan Kesadaran Bela Negara

Sukseskan Pemilu 2024 di MBD, Bupati Benyamin Bakal Tumbuhkan Kesadaran Bela Negara

Maluku Barat Daya
Siaga Hadapi Bencana, Pemkab Maluku Barat Daya Gelar Workshop Penyusunan Draft Rencana Kontinjensi

Siaga Hadapi Bencana, Pemkab Maluku Barat Daya Gelar Workshop Penyusunan Draft Rencana Kontinjensi

Maluku Barat Daya
Pemilu 2024, KPU Maluku Barat Daya Pastikan Bakal Ada 291 TPS

Pemilu 2024, KPU Maluku Barat Daya Pastikan Bakal Ada 291 TPS

Maluku Barat Daya
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Maluku Barat Daya
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Maluku Barat Daya
Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Maluku Barat Daya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com