KOMPAS.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menyalurkan dana bagi hasil kepada tiap desa atas perolehan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikannya dalam acara sosialisasi pengelolaan dana perolehan pajak daerah dan retribusi daerah di Convention Hall, Rabu (5/6/2024).
Pria yang disapa Mas Dhito itu mengatakan, terdapat tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.
Pertama, bantuan dana yang diberikan digunakan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas desa.
Baca juga: Pabrik Gula Merah di Kediri Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta
"Kalau ada (persoalan) batas-batas desa yang bersinggungan tolong diselesaikan. Saya berharap, batas wilayah antar desa dapat jelas tanpa tumpang tindih," ujar Mas Dhito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6/2024).
Mas Dhito mengatakan, dengan batas yang jelas, pemerintah desa dapat lebih tertib dalam administrasi serta bisa menghindari terjadinya konflik dikemudian hari.
Kedua, dana yang diterima dapat digunakan untuk penunjang pelaksanaan kegiatan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menyebut, besaran pemanfaatannya paling sedikit 15 persen dari perolehan bagi hasil masing-masing desa.
Baca juga: Dapat Laporan di Medsos, Mas Dhito Bantu Perbaikan Rumah Warga di Desa Sendang
"Besaran ini akan kami gunakan untuk kegiatan optimalisasi pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujarnya.
Ketiga, dana yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, lembaga desa, serta operasional pemerintah desa lainnya.
Dari beberapa poin yang disampaikan, Mas Dhito berpesan kepada kepala desa untuk menggunakan dana sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, besaran dana yang diterima tiap desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah tersebut tidak sama.
Baca juga: Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL
“Terdapat beberapa indikator, seperti jumlah penduduk, objek pajak, objek etribusi, maupun yang lain. Dari 343 desa yang ada, paling sedikit desa menerima Rp 65,4 juta dan paling banyak Rp 274,7 juta," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, dana bantuan tersebut sudah ditransferkan ke rekening masing-masing desa per 16 Mei.