KOMPAS.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menyampaikan, pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) masyarakat merupakan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberi nilai legalitas tanah milik masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda pembagian sertifikat PTSL di Desa Sambiresik, Kecamatan Gampangrejo, Kabupaten Kediri, Rabu (20/11/2024).
“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insya Allah akan bisa meningkatkan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).
Heru juga menyebutkan tiga aspek penting dalam keabsahan sertifikat PTSL. Pertama, pembagian sertifikat PTSL merupakan komitmen pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastikan hukum hak aset tanah.
“Kedua, hal tersebut juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat,” sebutnya.
Baca juga: Ada Kebocoran Pipa Air di Desa Sepawon, Pemkab Kediri Salurkan Bantuan 60.000 Liter Air Bersih
Selain itu, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat dapat memberikan batas secara jelas terkait luasan tanah, sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
“(Semoga) program sertifikat PTSL bisa segera tuntas pada 2025 mendatang. Artinya, semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kediri Junaedi Hutasoit menambahkan bahwa program PTSL akan terus dipercepat hingga seluruh bidang di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum.
“Termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Kediri Buka 850 Lowongan PPPK untuk Tenaga Honorer
Program PTSL, lanjut dia, juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik yang juga memiliki jaminan nilai secara keamanan data.
“Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah membagikan sertifkat PTSL ke dua desa, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem.
Di Desa Sambiresik, sebanyak 282 sertifikat PTSL telah dibagikan dari total 853 sertifikat, sementara 571 sertifikat sisanya masih dalam proses. Di Desa Nambaan, telah dibagikan 500 sertifikat PTSL dari total 1.098 sertifikat.
Baca juga: Pemkab Kediri Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Massal
Secara keseluruhan, ribuan sertifikat tersebut dinyatakan telah tuntas dan sebanyak 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.