Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Kompas.com - 23/12/2025, 16:01 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan keberpihakan kepada masyarakat pinggir hutan melalui penyerahan sertifikat redistribusi tanah yang memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun diperjuangkan warga. 

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah secara simbolis dilakukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur, Senin (22/12/2025).

Bupati Jember Muhammad Fawait dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan.

“Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertifikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” ujar Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan Biayanya

Ia menegaskan, sertifikat tanah boleh dijadikan agunan selama digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Menurut Gus Fawait, sertifikat harus menjadi alat untuk menguatkan masa depan, bukan sumber persoalan baru.

Dia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Ia menekankan bahwa kepastian hak atas tanah harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam sebagai upaya mencegah bencana, termasuk banjir.

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah merupakan bagian dari program reforma agraria yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Reforma agraria tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertifikat, tetapi juga tanah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin menyampaikan, pada 2025 terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi di Jember. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.700 sertifikat akan diserahkan secara bertahap kepada masyarakat.

Ghilman mengatakan, proses legalisasi dapat diselesaikan kurang dari dua bulan berkat kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 511.000 bidang tanah di Jember yang belum bersertifikat dan akan diselesaikan secara bertahap.

Baca juga: BPN Ungkap Alasan Sertifikat Tanah yang Terbit Sebelum 1997 Harus Dicek Ulang ke Kantah

Ghilman menegaskan, seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya.

“Insyaallah pada 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” ujarnya.

Ghilman juga menjelaskan perbedaan antara program PTSL dan redistribusi tanah. PTSL merupakan bantuan negara untuk pengurusan sertifikat atas tanah yang telah dimiliki masyarakat, sementara redistribusi tanah mencakup pemberian tanah sekaligus sertifikatnya.

Penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Tempurejo menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), BPN, dan masyarakat, untuk menghadirkan keadilan agraria secara nyata.

Bagi warga Jember, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan simbol pengakuan, kepastian hukum, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.

Terkini Lainnya
Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Jember Baru
Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Jember Baru
Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Jember Baru
Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jember Baru
Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Jember Baru
Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Jember Baru
DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

Jember Baru
Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Jember Baru
Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Jember Baru
Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Jember Baru
Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Jember Baru
Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Jember Baru
JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

Jember Baru
Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Jember Baru
Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Jember Baru
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com