KOMPAS.com - Kemiskinan ekstrem masih dijumpai di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).
Untuk diketahui, suatu rumah tangga termasuk kategori miskin ekstrem ketika tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum, seperti pangan bergizi, air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal layak.
Berdasarkan standar Bank Dunia, batas pengeluaran kelompok miskin ekstrem berada di bawah 2,15 dollar Amerika Serikat (AS) per kapita per hari, atau sekitar Rp 350.000–390.000 per kapita per bulan.
Mengutip Kompas.com, Jumat (19/12/2025), kondisi kemiskinan ekstrem masih ditemukan di Dusun Silosanen dan Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, yang berada di sekitar lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V dan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani).
Baca juga: Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Butuh Solusi, Apa Jawaban Perhutani?
Warga yang tinggal di kawasan tersebut hidup dengan keterbatasan akses sanitasi, layanan kesehatan, serta pendapatan yang tidak menentu. Sebagian besar bekerja sebagai buruh harian lepas di sektor perkebunan tanpa ikatan kerja tetap.
Potret kemiskinan ekstrem itu salah satunya terlihat dari kehidupan Buniman (65), buruh harian PTPN di Dusun Silosanen. Ia tinggal bersama istrinya yang telah menderita stroke selama sembilan tahun.
Mereka menempati rumah yang kumuh dengan sanitasi belum memadai, serta kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) yang masih mengandalkan air sungai di belakang rumah.
Baca juga: 700 Juta Orang Asia Hidup di Rumah Kumuh, Perlu Kebijakan Hunian Terjangkau
Buniman mengaku menerima upah Rp 40.000 untuk sekali bekerja. Dalam setengah bulan, ia hanya mendapat panggilan sekitar lima hari. Di luar itu, ia sesekali merawat kebun milik warga dengan bayaran sekitar Rp 50.000.
Sementara itu, Saniman (65), warga Dusun Baban Timur tinggal di gubuk sederhana di tengah kawasan Perhutani dan harus merawat istrinya yang menderita stroke sejak 2023.
Kondisi atap rumah Saniman bocor dan listrik hanya berasal dari panel surya berukuran kecil. Akses menuju dusun ini pun sempit dengan kondisi licin dan tidak rata. Tanjakan dan turunan curam serta kubangan lumpur menjadi pemandangan sehari-hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesekretariatan dan Hubungan Masyarakat (Humas) PTPN I Regional V M Syaiful Rizal mengatakan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan warga yang masuk kategori miskin ekstrem di dalam lahan PTPN.
Ia menjelaskan bahwa sebagian warga memang tinggal di area kebun, tetapi berada di lahan desa, bukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.
Rizal mengungkapkan, sebagian besar warga umumnya bekerja sebagai buruh borongan di PTPN tanpa ikatan kerja tetap. Saat musim panen, mereka bisa bekerja hingga 22 hari dalam sebulan.
Baca juga: PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
“Penghasilan mereka sekitar Rp 57.000 sampai Rp 60.000 per hari. Durasi kerja tidak menentu,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/12/2025).
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa PTPN telah menjalankan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) sesuai aturan, dengan alokasi Rp 475 pada 2024 dan Rp 376 pada 2025.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, Rizal menyarankan mereka untuk mengajukan proposal melalui desa.
Sementara itu, Administrator Perhutani Jember Eko Teguh menyatakan bahwa sebagian warga miskin ekstrem yang tinggal di kawasan hutan merupakan pendatang baru.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Miskin Ekstrem di Lahan PTPN Punya KTP Berstatus Karyawan BUMN
Ia mengatakan, Perhutani telah menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan, yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan warga.
“Masyarakat yang sudah bertahun-tahun bermitra dengan Perhutani, insyaallah sejahtera,” ucap Eko.
Ia menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan ekstrem bukan menjadi tanggung jawab utama Perhutani. Meski demikian, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Di tengah keterbatasan ekonomi, buruh harian yang tinggal Dusun Silosanen dan Baban Timur juga menghadapi kendala administratif.
Sejumlah warga tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial maupun layanan kesehatan karena status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tercatat sebagai karyawan BUMN. Padahal, mereka bekerja sebagai buruh lepas tanpa kepastian pendapatan dan jaminan sosial.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Edy Wuryanto.
Menurutnya, permasalahan itu menjadi peringatan penting bagi reformasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sistem administrasi kependudukan.
Baca juga: Integrasi SE2026 dan DTSEN Perkuat Fondasi Data Sosial Ekonomi Nasional
"Reformasi DTSEN harus memastikan warga miskin ekstrem tidak hilang dari sistem karena status pekerjaan di KTP. (Diperlukan) validasi lapangan, pembaruan data berkala, dan integrasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan data sosial dan kesehatan," tegas Edy.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan ekstrem di Jatim menurun dari 4,40 persen pada Maret 2020 menjadi 0,66 persen pada Maret 2024.
Namun, Edy mengingatkan bahwa capaian statistik tidak mencerminkan kondisi lapangan secara menyeluruh.
“Masalah utama yang kita hadapi adalah ketimpangan wilayah, di mana kemiskinan ekstrem masih terkonsentrasi di pedesaan dan wilayah pesisir dengan akses terbatas terhadap infrastruktur dan pasar,” jelasnya.
Baca juga: Kemiskinan Ekstrem Tidak Akan Selesai Tanpa Literasi
Edy menambahkan, kualitas sumber daya manusia (SDM) juga belum merata, sehingga banyak masyarakat bertahan di sektor informal dengan pendapatan minim dan tidak pasti.
Keterbatasan akses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, air bersih, dan sanitasi memperburuk siklus kemiskinan, ditambah dengan inflasi pangan dan krisis energi yang membuat kelompok ini semakin rentan.
Selain itu, keterbatasan akses teknologi dan internet membuat warga miskin ekstrem ketinggalan dari peluang ekonomi baru dan program pemberdayaan berbasis digital.
“Ini bukan semata persoalan individu, tetapi kegagalan sistemik. Negara tidak boleh membiarkan satu status administratif di KTP menghapus fakta kemiskinan ekstrem yang dialami warga bertahun-tahun,” kata Edy.
Baca juga: Dana Bedah 38.000 Rumah Cair Bulan Ini, Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, Edy mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial berbasis data DTSEN mutakhir, penguatan layanan kesehatan primer, serta jaminan kesehatan nasional bagi rumah tangga miskin ekstrem dan rentan.
Selain itu, pelatihan kerja dan program pemberdayaan ekonomi juga perlu diperluas untuk meningkatkan kualitas SDM.
“Penghapusan kemiskinan ekstrem tidak boleh berhenti pada capaian angka. Negara harus memastikan warga benar-benar keluar dari kondisi tidak layak hidup, dengan akses kesehatan, perlindungan sosial, dan penghidupan yang berkelanjutan,” kata Edy.