Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Kompas.com - 29/11/2025, 10:31 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mendapat apresiasi dari Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas atas langkah progresif memperkuat tata kelola pekerja migran sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jumat (28/11/2025).

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, pemerintah pusat memberikan perhatian nyata terhadap keselamatan, kepulangan, dan perlindungan PMI. Salah satunya terlihat dari pengawalan terhadap seorang PMI non-prosedural asal Jember yang dideportasi dari Malaysia.

“Di Kabupaten Jember, terdapat PMI non-prosedural yang dijemput dari Malaysia dan diantar sampai ke rumah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menteri P2MI beserta jajarannya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).

Baca juga: Gus Fawait Cek Semua Mobil Dinas, Bakal Kaji Lebih Efisien Sewa atau Beli

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu juga mengapresiasi penanganan pemerintah pusat terhadap kasus PMI asal Jember yang meninggal dunia di Taiwan, termasuk pemberian santunan kepada keluarga.

“Tadi juga ada pemberian santunan kepada PMI kami yang wafat di Taiwan. Kami sangat merasakan komitmen pemerintah pusat,” tuturnya.

Kementerian P2MI memastikan seluruh proses pemulangan PMI non-prosedural tersebut ditanggung negara, mulai dari perjalanan dari Malaysia, penjemputan di Tanah Air, hingga pengantaran ke rumah.

Baca juga: Khofifah Minta Jember Sukseskan MBG, Gus Fawait Tegak Lurus

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Yuliana Harimurti menuturkan, langkah tersebut menunjukkan kuatnya komitmen negara dalam memberikan perlindungan tanpa membedakan status keberangkatan.

“Semua pembiayaan pemulangan ditanggung pemerintah. Mereka tetap warga kami dan tetap dilindungi,” ujar Yuliana.

Meskipun keberangkatan non-prosedural tetap dilindungi, Yuliana berharap bahwa ke depan, keberangkatan non-prosedural bisa semakin semakin berkurang.

Baca juga: Langkah Awal Kepemimpinan Gus Fawait: Turun ke Pasar dan Turunkan Retribusi

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Setiawan Ichlas menyatakan bahwa langkah cepat Pemkab Jember dan koordinasi bersama kementerian menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan PMI.

“Setiap warga negara harus dilindungi, di mana pun keberadaannya. Itu pesan Presiden Prabowo,” tegas Setiawan.

Sinergi antara Kementerian P2MI dan Pemkab Jember diharapkan mampu memperkuat tata kelola migrasi yang aman dan legal. Inisiatif ini sekaligus menekan angka keberangkatan ilegal yang selama ini menimbulkan risiko besar bagi pekerja migran.

Melalui kerja bersama pusat dan daerah, pemerintah ingin memastikan seluruh warga Jember yang bekerja di luar negeri memperoleh kepastian perlindungan, martabat, dan rasa aman.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com