Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Kompas.com - 22/12/2025, 14:11 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program reforma agraria di Kabupaten Jember saat ini difokuskan pada legalisasi permukiman yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.

Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kebupaten Jember Ghilman Afifuddin Ghilman menegaskan, legalisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu warga miskin ekstrem.

“Yang berjalan sekarang adalah pemberian legalitas terhadap permukiman yang sudah eksis, bukan freshland,” ujar Ghilman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa reforma agraria 2025 dilakukan melalui redistribusi tanah permukiman yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Dalam skema ini, BPN bertugas menata administrasi dan legalitas hak atas tanah agar warga mendapatkan kepastian hukum.

Baca juga: Belum Ada Insentif Pengganti Pemangkasan Hak Atas Tanah IKN

Ghilman menilai, legalisasi permukiman penting dilakukan mengingat rata-rata warga miskin ekstrem tinggal di kampung-kampung yang berbatasan dengan kawasan hutan dan perkebunan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, angka kemiskinan di Jember mencapai 222.254 jiwa atau 54.284 kepala keluarga (KK), dan 113.579 jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem.

Dari jumlah tersebut, 83.829 jiwa atau 19.886 KK tinggal di lahan hutan, sementara 22.043 jiwa atau 5.325 KK tinggal di lahan perkebunan.

Buniman (65) dan Saniman (65), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, merupakan contoh warga miskin ekstrem di kawasan hutan dan perkebunan yang masih berharap dapat memperoleh lahan untuk bercocok tanam. Buniman mengaku ingin menanam jagung dan cabai jika diberikan lahan.

Baca juga: Warga Tempati Lahan Jati Padang Sejak 1997, Awalnya Hanya untuk Bercocok Tanam

“Ya, mau kalau dikasih tanah, mau saya tanami jagung, tanami cabai,” ungkapnya.

Terkait pembagian lahan baru, Ghilman menekankan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan karena belum ada tanah terlantar yang memenuhi syarat. 

Sebagai informasi, tanah terlantar adalah tanah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan melalui hak guna usaha (HGU), tetapi tidak dimanfaatkan selama tiga tahun. 

Meski demikian, tanah tersebut tetap menjadi aset perusahaan dan harus melalui proses pelepasan sebelum bisa dikelola negara.

Baca juga: Reforma Agraria Disebut di Jember Jalan, tapi Bukan Bagi Tanah Baru

“Belum ada sumber tanah objek reforma agraria (Tora) lain di luar pelepasan kawasan hutan. Ada tahapannya, mulai dari pemberitahuan ke perusahaan sampai tiga kali hingga ditetapkan oleh kementerian sebagai tanah yang bisa dikelola orang lain,” jelas Ghilman.

Alternatif Perhutanan Sosial

Meski reforma agraria tidak memberikan lahan baru, terdapat jalur alternatif untuk menunjang kehidupan warga miskin ekstrem melalui program Perhutanan Sosial di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Program tersebut memungkinkan warga mengelola kawasan hutan secara legal untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha kehutanan, di tanah yang bukan hak milik pribadi.

“Untuk lahan garapan, ada skema lain seperti Perhutanan Sosial yang menjadi kewenangan kementerian teknis terkait,” kata Ghilman.

Baca juga: Menhut Mulai Relokasi 228 Keluarga di Tesso Nilo ke Perhutanan Sosial

Ia menjelaskan, program Perhutanan Sosial memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum warga mengelola lahan secara sah, mulai dari pengusulan desa, verifikasi pemerintah daerah (pemda), hingga analisis Kemenhut.

Melalui program legalisasi permukiman dan program Perhutanan Sosial, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi warga miskin ekstrem untuk mendapatkan akses lahan produktif.

Terkini Lainnya
Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Jember Baru
Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Jember Baru
Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Jember Baru
Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jember Baru
Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Jember Baru
Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Jember Baru
DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

Jember Baru
Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Jember Baru
Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Jember Baru
Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Jember Baru
Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Jember Baru
Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Jember Baru
JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

Jember Baru
Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Jember Baru
Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Jember Baru
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com