Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Kompas.com - 22/12/2025, 13:32 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej) Hermanto Rohman mengatakan bahwa persoalan warga miskin yang tinggal puluhan tahun di lahan milik negara tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pelanggaran hukum.

Menurut Hermanto, negara telah memiliki kerangka kebijakan yang mengatur persoalan ini melalui program reforma agraria.

“Dalam konteks undang-undang, pemerintah memiliki pengaturan terkait reforma agraria yang dipercepat melalui Perpres Nomor 63 Tahun 2023,” kata Hermanto kepada Tim Ekspedisi Nusaraya Kompas.com, Minggu (30/11/2025).

Respons tersebut dikatakan Hermanto menyusul banyak warga miskin ekstrem di Jember, Jawa Timur, yang puluhan tahun tinggal di lahan milik badan usaha milik negara (BUMN).

Fakta tersebut seperti yang dialami Buniman (65), yang tinggal di tengah lahan PTPN I Regional 5 Perkebunan Silosanen. Ia tinggal di tengah lahan perkebunan itu bersama 6 anggota keluarganya sejak tahun 1960-an, sedangkan Saniman sejak 1997.

Hal serupa juga dialami Saniman (65). Sejak 1997, ia telah tinggal di atas lahan Perhutani di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Selain Buniman dan Saniman, banyak pula warga di desa tersebut yang tinggal di lahan yang dalam kewenangan BUMN.

Saniman (kanan) saat ditemui oleh Ketua RT Dusun Baban Timur Sunari (kiri) dan jurnalis Kompas.com Fabian Yanuarius (tengah) di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). Saniman dan istri merupakan salah satu warga miskin ekstrem yang tinggal di kawasan perkebunan dan hutan milik BUMN.KOMPAS.com/MOH DICKY ARDANI Saniman (kanan) saat ditemui oleh Ketua RT Dusun Baban Timur Sunari (kiri) dan jurnalis Kompas.com Fabian Yanuarius (tengah) di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). Saniman dan istri merupakan salah satu warga miskin ekstrem yang tinggal di kawasan perkebunan dan hutan milik BUMN.

Hermanto menjelaskan, salah satu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah lahan negara yang selama ini berada dalam penguasaan BUMN.

“Objek lahan yang menjadi penguasaan negara sangat memungkinkan diberikan status pengelolaan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya,” ujar Hermanto.

Dengan skema tersebut, keberadaan warga di atas lahan BUMN tidak serta-merta dapat dinyatakan ilegal.

“Artinya, sah-sah saja ketika masyarakat tinggal di wilayah itu, terutama jika sudah menjadi ruang hidup mereka selama puluhan tahun,” kata dia.

Hermanto menegaskan bahwa peran negara dalam pengelolaan tanah bukan sebagai pemilik mutlak.

“Peran negara itu bukan memiliki, tetapi mengatur,” ujarnya.

Jika suatu kawasan telah lama berfungsi sebagai permukiman dan diakui sebagai bagian dari wilayah desa atau kampung, kawasan tersebut dapat ditata ulang.

Saniman sedang mengambil air di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). untuk memenuhi kebutuhan air, Saniman harus menuruni bukit dan menampung air dalam jeriken.KOMPAS.com/MOH DICKY ARDANI Saniman sedang mengambil air di Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (29/11/2025). untuk memenuhi kebutuhan air, Saniman harus menuruni bukit dan menampung air dalam jeriken.

Penataan ulang itu memungkinkan wilayah tersebut didaftarkan sebagai TORA untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat.

“Terutama kepada warga yang selama ini menggantungkan hidup dan memiliki kesanggupan untuk mengelola lahan tersebut,” terang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unej itu.

Ia menilai, reforma agraria seharusnya menjadi jalan keluar bagi warga miskin ekstrem yang hidup di sekitar kawasan BUMN.

Menurut Hermanto, tanpa keberpihakan kebijakan, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan secara hukum dan sosial.

“Ketika negara tidak hadir, masyarakat akan selalu berada di persimpangan antara kebutuhan hidup dan ancaman konflik hukum,” katanya.

Karena itu, Hermanto menekankan pentingnya kehadiran negara untuk menata ulang penguasaan lahan secara adil.

Reforma agraria, lanjut dia, bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga menyangkut hak hidup dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Tanpa langkah tersebut, warga seperti Buniman dan Saniman akan terus hidup di atas tanah negara dengan status yang tidak pernah benar-benar pasti.

Terkini Lainnya
Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Pemkab Jember Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah bagi Warga Pinggir Hutan

Jember Baru
Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Perkuat Sektor Pertanian, Pemkab Jember Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Lindungi Petani

Jember Baru
Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman

Jember Baru
Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Banyak Warga Miskin Ekstrem di Jember Tinggal di Lahan BUMN, Begini Kata Pakar Kebijakan Publik

Jember Baru
Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Kemiskinan Ekstrem di Jember, Akses Bantuan Terkendala Administrasi

Jember Baru
Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Warga Miskin Ekstrem Bertahan di Sekitar Aset BUMN, Pakar Soroti Mandeknya Reforma Agraria

Jember Baru
DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

DPRD Jember Usulkan Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Lahan BUMN

Jember Baru
Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Tiket Masuk Watu Ulo–Papuma Resmi Satu Pintu Mulai Januari 2026

Jember Baru
Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka, Jember Mantapkan Diri sebagai Gerbang Ekonomi Tapal Kuda

Jember Baru
Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Kementerian P2MI dan Pemkab Jember Kawal Pemulangan PMI dari Malaysia

Jember Baru
Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Program OPLAH 2025 Siap Jadikan Jember Lumbung Pangan Utama Jatim

Jember Baru
Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Pemkab Jember Siapkan Pengiriman 20 Calon PMI ke Jepang dan Korea Selatan

Jember Baru
JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

JFC 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Bupati Jember: Tahun Depan Harus Lebih Megah

Jember Baru
Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Berkat Program Wadul Gus'e, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025

Jember Baru
Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember

Jember Baru
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com