KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tengah menyiapkan program penempatan pekerja migran prosedural yang menyasar keluarga miskin ekstrem sebagai strategi pengentasan kemiskinan.
Pada 2025, Pemkab Jember akan memulai uji coba pengiriman 20 calon pekerja migran Indonesia ( PMI) ke Jepang dan Korea Selatan.
Bupati Jember Gus Fawait menyebutkan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah secara aktif menyiapkan tenaga kerja yang berangkat melalui jalur resmi.
"Tahun depan akan kami kirim 20 calon PMI dari keluarga miskin ekstrem ke Jepang atau Korea (Selatan) sebagai uji coba," ujar Gus Fawait dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/11/2025).
Gus Fawait menambahkan, para calon PMI sudah mulai mengikuti pelatihan bahasa Jepang dan bahasa Korea yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Baca juga: Terima Anugerah Puspa Bangsa, Ning Gyta: Saya Dedikasikan untuk Perempuan Tangguh di Jember
Adapun mulai 2026, program pelatihan akan diperluas untuk minimal 1.000 anak dari keluarga miskin ekstrem.
"Semua diberangkatkan melalui jalur resmi agar memiliki kepastian gaji, perlindungan hukum, dan pendampingan penuh. Jika prosedural, semuanya jelas, mulai dari gaji, tempat kerja, sampai kepulangannya," tegasnya.
Program tersebut pun diharapkan menjadi pintu keluar kemiskinan ekstrem sekaligus menekan keberangkatan ilegal yang selama ini banyak menimbulkan masalah bagi pekerja migran.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember Yuliana Harimurti memastikan bahwa pelatihan akan rampung pada Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Berkat Program Wadul Guse, Pemkab Jember Raih Penghargaan di Beritajatim Award 2025
"Kami melatih 10 calon PMI untuk Jepang dan 10 untuk Korea (Selatan). Semua dari keluarga kategori desil 1 sampai 5," jelas Yuliana.
Pemkab Jember juga menggandeng Bank Jatim agar calon pekerja tidak terjebat pinjaman rentenir. Melalui fasilitas kredit usaha rakyat (KUR), biaya keberangkatan dapat ditanggung tanpa membebani keluarga.
"Kami ingin memastikan mereka berangkat aman tanpa utang yang mencekik," ujar Yuliana.
Selain menjamin keberangkatan, pemerintah juga memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh calon PMI.
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan perlindungan mencakup masa pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga satu bulan setelah kembali ke Tanah Air.
Baca juga: Dengan UHC Prioritas, Bupati Jember Pastikan Seluruh Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis