Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Kompas.com - 25/02/2026, 21:30 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk kategori Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Meski demikian, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengakui persoalan sampah di wilayahnya masih dalam kondisi darurat.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Luthfi mengatakan, persoalan sampah di Jateng membutuhkan langkah konkret dan terukur.

Saat ini, volume sampah di provinsi tersebut mencapai sekitar 6,36 juta ton per tahun. Namun, baru sekitar 60 persen yang dapat diproses, sedangkan sisanya belum tertangani secara optimal.

“Persoalan sampah di Jawa Tengah sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Luthfi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Sampah Menggunung TPS Budi Dharma Jakut Imbas Pengalihan 4 Kelurahan

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng secara konsisten meminta laporan data pengelolaan sampah dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar perumusan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng mencanangkan Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Asri).

Selain itu, Pemprov Jateng menyiapkan sejumlah titik tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), baik berskala regional maupun aglomerasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jateng Widi Hartanto menambahkan, berbagai langkah telah ditempuh untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk penerbitan surat edaran terkait pengelolaan dari hulu hingga hilir.

“Dari hulu mulai rumah tangga harus sudah dikelola. Sampah dipilah antara organik dan anorganik,” ujarnya.

Selain itu, transformasi pengelolaan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk percepatan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Baca juga: Soal Pembangunan PSEL di TPA Jatibarang, Pemkot Semarang Masih Tunggu Pusat dan Provinsi

“Sampah bisa diolah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri. Akselerasi yang kami lakukan antara lain penutupan open dumping serta pembentukan satgas pengelola sampah dari tingkat provinsi hingga desa,” jelas Widi.

Terkait pengembangan TPST, saat ini fasilitas berbasis refuse derived fuel (RDF) telah berjalan di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST skala kecil.

“Tahun ini (2026) kami mengusulkan 14 titik TPST tambahan di Jawa Tengah. Sebagian masih dalam tahap nota kesepahaman dan akan segera diajukan ke pemerintah pusat setelah final,” kata Widi.

Terkini Lainnya
Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Jateng Gayeng
MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

Jateng Gayeng
Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Jateng Gayeng
Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Jateng Gayeng
Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Jateng Gayeng
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com