KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk kategori Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.
Meski demikian, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengakui persoalan sampah di wilayahnya masih dalam kondisi darurat.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Luthfi mengatakan, persoalan sampah di Jateng membutuhkan langkah konkret dan terukur.
Saat ini, volume sampah di provinsi tersebut mencapai sekitar 6,36 juta ton per tahun. Namun, baru sekitar 60 persen yang dapat diproses, sedangkan sisanya belum tertangani secara optimal.
“Persoalan sampah di Jawa Tengah sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Luthfi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Sampah Menggunung TPS Budi Dharma Jakut Imbas Pengalihan 4 Kelurahan
Ia menjelaskan, Pemprov Jateng secara konsisten meminta laporan data pengelolaan sampah dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar perumusan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng mencanangkan Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Asri).
Selain itu, Pemprov Jateng menyiapkan sejumlah titik tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), baik berskala regional maupun aglomerasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jateng Widi Hartanto menambahkan, berbagai langkah telah ditempuh untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk penerbitan surat edaran terkait pengelolaan dari hulu hingga hilir.
“Dari hulu mulai rumah tangga harus sudah dikelola. Sampah dipilah antara organik dan anorganik,” ujarnya.
Selain itu, transformasi pengelolaan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk percepatan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Baca juga: Soal Pembangunan PSEL di TPA Jatibarang, Pemkot Semarang Masih Tunggu Pusat dan Provinsi
“Sampah bisa diolah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri. Akselerasi yang kami lakukan antara lain penutupan open dumping serta pembentukan satgas pengelola sampah dari tingkat provinsi hingga desa,” jelas Widi.
Terkait pengembangan TPST, saat ini fasilitas berbasis refuse derived fuel (RDF) telah berjalan di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST skala kecil.
“Tahun ini (2026) kami mengusulkan 14 titik TPST tambahan di Jawa Tengah. Sebagian masih dalam tahap nota kesepahaman dan akan segera diajukan ke pemerintah pusat setelah final,” kata Widi.