Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Kompas.com - 25/02/2026, 21:30 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) meraih Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah 2026 untuk kategori Pembina Terbaik Kabupaten/Kota.

Meski demikian, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengakui persoalan sampah di wilayahnya masih dalam kondisi darurat.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Luthfi mengatakan, persoalan sampah di Jateng membutuhkan langkah konkret dan terukur.

Saat ini, volume sampah di provinsi tersebut mencapai sekitar 6,36 juta ton per tahun. Namun, baru sekitar 60 persen yang dapat diproses, sedangkan sisanya belum tertangani secara optimal.

“Persoalan sampah di Jawa Tengah sudah masuk kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah konkret. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Luthfi dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Sampah Menggunung TPS Budi Dharma Jakut Imbas Pengalihan 4 Kelurahan

Ia menjelaskan, Pemprov Jateng secara konsisten meminta laporan data pengelolaan sampah dari pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar perumusan kebijakan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jateng mencanangkan Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Asri).

Selain itu, Pemprov Jateng menyiapkan sejumlah titik tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), baik berskala regional maupun aglomerasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jateng Widi Hartanto menambahkan, berbagai langkah telah ditempuh untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk penerbitan surat edaran terkait pengelolaan dari hulu hingga hilir.

“Dari hulu mulai rumah tangga harus sudah dikelola. Sampah dipilah antara organik dan anorganik,” ujarnya.

Selain itu, transformasi pengelolaan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk percepatan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.

Baca juga: Soal Pembangunan PSEL di TPA Jatibarang, Pemkot Semarang Masih Tunggu Pusat dan Provinsi

“Sampah bisa diolah menjadi energi listrik maupun bahan bakar industri. Akselerasi yang kami lakukan antara lain penutupan open dumping serta pembentukan satgas pengelola sampah dari tingkat provinsi hingga desa,” jelas Widi.

Terkait pengembangan TPST, saat ini fasilitas berbasis refuse derived fuel (RDF) telah berjalan di Banyumas, Cilacap, dan Kabupaten Magelang. Sementara itu, Kudus dan Grobogan mulai mengembangkan TPST skala kecil.

“Tahun ini (2026) kami mengusulkan 14 titik TPST tambahan di Jawa Tengah. Sebagian masih dalam tahap nota kesepahaman dan akan segera diajukan ke pemerintah pusat setelah final,” kata Widi.

Terkini Lainnya
Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Jateng Gayeng
SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Jateng Gayeng
Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Gayeng
Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Jateng Gayeng
Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Jateng Gayeng
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com