Per September 2022, Angka Kemiskinan di Jateng Turun 0,27 Persen

Kompas.com - 17/01/2023, 18:09 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik ( BPS) Jawa Tengah (Jateng) mencatat, angka kemiskinan di Jateng mencetak angka 10,98 persen per September 2022. Terdapat penurunan sebesar 0,27 persen dari periode sama tahun sebelumnya.

Statistik Ahli Madya BPS Jateng Muh Saichudin mengatakan, pada September 2021, penduduk miskin di Jateng berjumlah 3,93 juta orang atau 11,25 persen. Angkanya menurun menjadi 10,98 persen atau 3,86 juta penduduk pada September 2022.

“Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang setiap tahun rutin dilaksanakan pada Maret dan September, diperoleh data bahwa sepanjang 2022, penduduk miskin di Jateng berkurang sebanyak 75.780 orang,” ungkap Saichudin dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Adanya pandemi Covid-19, lanjut Saichudin, berpengaruh besar terhadap angka kemiskinan di Jateng. Sebab, saat pandemi pada Maret dan September 2020, penduduk miskin di Jateng mencapai 11,41 persen dan 11,84 persen.

Baca juga: Hadiri Perayaan Natal Pemprov Jateng, Ganjar Apresiasi Pemanfaatan Gereja untuk Pengungsi Bencana

Hingga Maret 2021, angka kemiskinan turun menjadi 11,79 persen. Angkanya terus turun menjadi 11,25 persen pada September 2021.

“Penurunan terus terjadi hingga Maret 2022 dengan jumlah penduduk miskin menjadi 10,93 persen. Sayangnya, dari Maret ke September sempat mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh, karena jika dibandingkan secara tahunan, ada penurunan penduduk miskin di Jateng pada September 2021 dibandingkan September 2022,” ujar Saichudin.

Saichudin menambahkan, BPS Jateng juga turut mencatat indeks kedalaman kemiskinan (P1) pada September 2022 yang mengalami penurunan menjadi 1.753 dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencapai 1.771. Sementara itu, indeks keparahan kemiskinan mencapai 0,422 poin.

Lebih lanjut, Saichudin menyebutkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi angka kemiskinan tersebut, di antaranya adalah kebijakan dalam menaikkan harga bahan bakar minyak ( BBM).

Baca juga: Pemprov Jateng Pastikan 315 Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa Dijemput KM Kelimutu Besok

“Namun, pemerintah telah mencoba melakukan sejumlah aksi untuk menjaga agar inflasi tidak meninggi. Misalnya dengan subsidi biaya angkut transportasi untuk komoditas bawang putih, telur, dan bawang merah, lalu adanya bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan langsung tunai ( BLT) BBM,” jelas Saichudin.

Di sisi lain, kata Saichudin, ada beberapa faktor lain yang kemudian menjadi penghambat angka kemiskinan di Jateng, yakni perekonomian triwulan III-2022 yang mencapai 5,28 persen atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan triwulan I-2022 yang hanya mencapai 5,13 persen.

“Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 yang mengalami penurunan 0,18 persen atau berada pada 5,57 persen, dibandingkan pada Februari 2022 yang mencapai 5,75 persen. Kemudian, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya,” kata Saichudin.

Baca juga: Pemprov Jateng Target Perbaiki 15.000 Unit RTLH pada 2023

Sebagai informasi, pada September 2022, tingkat inflasi berada pada 1,19 persen. Angka inflasi mengalami penurunan jika dibandingkan pada Desember 2021 dengan angka 5,11 persen.

Sementara itu, inflasi periode September 2021 ke September 2022 tercatat mencapai 6,40 persen.

Pengukuran kemiskinan BPS tersebut menggunakan konsep kebutuhan dasar atau basic needs approach yang telah dipakai sejak 1998.

Dari pengukuran tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan menurut garis kemiskinan.

Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang setara 2.100 kalori per kapita per hari.

Sedangkan garis kemiskinan nonmakanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Angka Kemiskinan dan Ketimpangan di DKI Jakarta Turun pada September 2022, BPS: Pertama Kali Sejak Pandemi

Masyarakat yang dikatakan miskin adalah yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Adapun garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 464.879 per kapita per bulan.

Terkini Lainnya
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com