Ganjar Tegaskan Aksi “Jateng di Rumah Saja” Bukan Lockdown dan Tidak Memiliki Sanksi

Kompas.com - 04/02/2021, 20:15 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021)DOK. Humas Pemprov Jateng Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021)

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan, aksi Jateng di Rumah Saja bukanlah sinyal penerapan lockdown atau karantina wilayah.

“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya, kedisiplinan masyarakat menurun. Ini yang coba kami lakukan dengan lebih persuasif,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, Ganjar menerangkan, karena tidak bersifat memaksa, aksi Jateng di Rumah Saja tidak memiliki sanksi atau hukuman yang diberikan kepada masyarakat.

“Kok rasa-rasanya saya tidak mau menghukum rakyat. Gerakan ini lebih kepada membangun perilaku dan kesadaran. Namun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur regulasi dan membangun kesadaran,” jelasnya.

Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya

Pernyataan tersebut disampaikan ganjar saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021).

Dalam siaran tersebut, Ganjar mengungkapkan, wacana mengenai Jateng di Rumah Saja sebenarnya sudah bergulir sejak lama.

“Gerakan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengenang para tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah gugur karena Covid-19,” kata Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja akan diselenggarakan pada Sabtu (7/2/2021) hingga Minggu (8/2/2021).

Baca juga: Meski Tengah Pandemi, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik di Jateng Tetap Berjalan

Adanya gerakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan.

Di samping itu, gerakan ini sekaligus menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II di Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut, bagaimana pun, tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.

Di samping itu, pengecualian juga diberikan kepada pekerja di sektor perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca juga: Soal Perpanjangan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Lihat Nanti

Dalam Jateng di Rumah Saja, sejumlah daerah diminta melakukan penutupan tempat publik dengan mengedepankan kondisi daerah masing-masing.

Beberapa tempat publik yang dimaksud, antara lain jalan, toko, pasar swalayan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama, digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh kabupaten atau kota di Jateng oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi terkait.

Terkini Lainnya
Pemprov Jateng Kucurkan Rp 98,9 Miliar untuk Bonus Atlet Peparnas 2024
Pemprov Jateng Kucurkan Rp 98,9 Miliar untuk Bonus Atlet Peparnas 2024
Jateng Gayeng
Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Jateng Ajak Pemuda Kembangkan Potensi Melalui “Klik Yanda”
Hari Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Jateng Ajak Pemuda Kembangkan Potensi Melalui “Klik Yanda”
Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Insentif Rp 104,7 Miliar untuk Pengajar Keagamaan
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Insentif Rp 104,7 Miliar untuk Pengajar Keagamaan
Jateng Gayeng
Jadi Juara Umum Peparnas 2024, Kontingen Jawa Tengah Dapat Bonus Setara Atlet PON
Jadi Juara Umum Peparnas 2024, Kontingen Jawa Tengah Dapat Bonus Setara Atlet PON
Jateng Gayeng
Terima Subroto Award 2024, Pemprov Jateng Jadi Provinsi Pengelola Air Tanah Terbaik
Terima Subroto Award 2024, Pemprov Jateng Jadi Provinsi Pengelola Air Tanah Terbaik
Jateng Gayeng
Lewat Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih 2 Penghargaan dari Kemenpan-RB
Lewat Inovasi Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Raih 2 Penghargaan dari Kemenpan-RB
Jateng Gayeng
Atlet-atlet Jateng Peraih Medali PON XXI Dapat Uang Pembinaan Senilai Rp 60,6 Miliar
Atlet-atlet Jateng Peraih Medali PON XXI Dapat Uang Pembinaan Senilai Rp 60,6 Miliar
Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Bantu Rumah Gratis untuk 98 KK Terdampak Rob di Pekalongan
Pemprov Jateng Bantu Rumah Gratis untuk 98 KK Terdampak Rob di Pekalongan
Jateng Gayeng
Pj Gubernur Jateng Lepas Kirab Obor Peparnas di Api Abadi Mrapen
Pj Gubernur Jateng Lepas Kirab Obor Peparnas di Api Abadi Mrapen
Jateng Gayeng
Dikabarkan Tak Salami Andika Perkasa Saat Deklarasi Damai, Pj Nana Beri Klarifikasi
Dikabarkan Tak Salami Andika Perkasa Saat Deklarasi Damai, Pj Nana Beri Klarifikasi
Jateng Gayeng
Kontingen PON Jateng Sukses Gondol 260 Medali, Pj Gubernur Nana: Mereka Patriot Olahraga
Kontingen PON Jateng Sukses Gondol 260 Medali, Pj Gubernur Nana: Mereka Patriot Olahraga
Jateng Gayeng
Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Terima Insentif Fiskal Rp 6,45 Miliar dari Wapres Ma’ruf
Berhasil Turunkan Stunting, Pemprov Jateng Terima Insentif Fiskal Rp 6,45 Miliar dari Wapres Ma’ruf
Jateng Gayeng
Targetkan Minimal 50 Emas, Jateng Bidik 3 Besar pada PON 2024
Targetkan Minimal 50 Emas, Jateng Bidik 3 Besar pada PON 2024
Jateng Gayeng
Pj Gubernur Nana Tegaskan Stakeholder Siap Kawal Pilkada 2024 di Jateng 
Pj Gubernur Nana Tegaskan Stakeholder Siap Kawal Pilkada 2024 di Jateng 
Jateng Gayeng
Peringati HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Nana Paparkan Capaian Pembangunan Pemprov Jateng
Peringati HUT Ke-79 RI, Pj Gubernur Nana Paparkan Capaian Pembangunan Pemprov Jateng
Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke