KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan, aksi Jateng di Rumah Saja bukanlah sinyal penerapan lockdown atau karantina wilayah.
“Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown. Karena faktanya, kedisiplinan masyarakat menurun. Ini yang coba kami lakukan dengan lebih persuasif,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Selain itu, Ganjar menerangkan, karena tidak bersifat memaksa, aksi Jateng di Rumah Saja tidak memiliki sanksi atau hukuman yang diberikan kepada masyarakat.
“Kok rasa-rasanya saya tidak mau menghukum rakyat. Gerakan ini lebih kepada membangun perilaku dan kesadaran. Namun ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 yang mengatur regulasi dan membangun kesadaran,” jelasnya.
Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya
Pernyataan tersebut disampaikan ganjar saat menjadi narasumber TVRI yang disiarkan secara live di rumah dinasnya, Kamis (4/2/2021).
Dalam siaran tersebut, Ganjar mengungkapkan, wacana mengenai Jateng di Rumah Saja sebenarnya sudah bergulir sejak lama.
“Gerakan ini menjadi momentum bagi warga untuk mengenang para tenaga kesehatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah gugur karena Covid-19,” kata Ganjar.
Sebelumnya diberitakan, gerakan Jateng di Rumah Saja akan diselenggarakan pada Sabtu (7/2/2021) hingga Minggu (8/2/2021).
Baca juga: Meski Tengah Pandemi, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik di Jateng Tetap Berjalan
Adanya gerakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan.
Di samping itu, gerakan ini sekaligus menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II di Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut, bagaimana pun, tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja di sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.
Di samping itu, pengecualian juga diberikan kepada pekerja di sektor perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Baca juga: Soal Perpanjangan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Lihat Nanti
Dalam Jateng di Rumah Saja, sejumlah daerah diminta melakukan penutupan tempat publik dengan mengedepankan kondisi daerah masing-masing.
Beberapa tempat publik yang dimaksud, antara lain jalan, toko, pasar swalayan, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan.
Tidak hanya itu, pada hari yang sama, digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh kabupaten atau kota di Jateng oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan instansi terkait.