Ribuan Jalan Rusak di Jateng Cepat Tertangani Berkat ”Jalan Cantik”

Kompas.com - 14/12/2020, 19:08 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono mengatakan, pihaknya mengeluarkan aplikasi “ Jalan Cantik”sebagai upaya penanganan kerusakan jalan.

Hanung menyebut, pihaknya telah menerima 2.930 aduan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Cantik sejak diluncurkan Juni 2019. Dari angka tersebut, ada sekitar 1.266 aduan jalan rusak, dan 1.664 aduan lain-lain.

Adapun, 1.664 data masuk laporan lain-lain karena aduan tidak lengkap serta bukan terkait penanganan jalan.

Kemudian, dari total 2.930 aduan yang masuk, ada 2.737 laporan penanganan. Lalu, 2.246 sudah selesai ditangani dan 67 aduan lainnya sedang dalam proses penanganan.

Selain jalan rusak, 193 aduan yang masuk kategori lain-lain juga telah selesai ditangani.

Baca juga: Manfaatkan Pemasaran Digital, UKM Jateng Dituntut Harus Kuasai Teknologi

“Kami siapkan petugas yang reaksi cepat untuk penanganan. Ya, sekitar tiga sampai enam jam sampai di lokasi. Untuk waktu atau durasi penanganan tergantung besar-kecilnya kerusakan,” ungkapnya di kantornya, Senin (14/12/2020).

Hanung menambahkan, bila hanya tambal lubang, pengerjaan bisa langsung sehari jadi. Pihaknya juga membentuk Masyarakat Bina Marga (Masbima) yang melakukan penanganan di lapangan.

Penanganan kondisi jalan rusak, menurut Hanung, masih menemui beberapa kendala. Hal itu lantaran aduan yang masuk bukan hanya kondisi jalan milik provinsi.

“Kendalanya untuk aduan jalan yang di luar kewenangan provinsi. Sebagai solusi kami membentuk grup-grup media sosial untuk melakukan koordinasi,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Pengembangan aplikasi

Lebih lanjut, Hanung mengatakan, aplikasi Jalan Cantik awalnya dibuat sebagai layanan 24 jam bagi masyarakat terkait laporan jalan provinsi yang rusak dan membutuhkan penanganan.

Namun, pada perkembangannya, banyak masyarakat yang melaporkan jalan rusak di luar kewenangan provinsi, seperti jalan nasional, kabupaten, dan desa.

Walau demikian, semua aduan masyarakat terkait kondisi jalan rusak tetap dilakukan penanganan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Baca juga: 21 Juta Penduduk di Jateng Bakal Dapat Jatah Vaksin Covid-19

Sementara itu, jalan yang di luar provinsi, seperti jalan nasional, kabupaten, dan desa akan dilakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan.

“Untuk aduan kondisi jalan rusak yang masuk kewenangan provinsi akan langsung ditangani dengan cepat, kami siaga 24 jam,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Saat ini, aduan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi ada 81 jalan nasional, 219 jalan provinsi, 727 jalan kabupaten, dan 239 jalan desa.

Adapun, aplikasi yang diinisiasi DPUBMCK Provinsi Jawa Tengah berbasis android tersebut resmi dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 28 Juni 2019.

Hanung menilai, aplikasi Jalan Cantik merupakan layanan mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel, sebagai upaya penanganan kerusakan jalan rusak 1x24 jam.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Ganjar Minta Kepala Daerah Lakukan Pengetatan

Hanung berharap, adanya aplikasi Jalan Cantik tersebut dapat mempercepat proses pembangunan terutama infrastruktur jalan di Jawa Tengah.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat diminta proaktif untuk ikut serta mengontrol dan melaporkan kondisi jalan yang membutuhkan penanganan.

“Harapannya, tidak ada laporan lagi. Artinya semua jalan di Jawa Tengah kondisinya baik semua. Tapi kami minta masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik,” harapnya.

Terkini Lainnya
Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Jateng Gayeng
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jateng Gayeng
Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Jateng Gayeng
Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Jateng Gayeng
Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng Gayeng
Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Jateng Gayeng
Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Jateng Gayeng
MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

Jateng Gayeng
Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com