KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, Semarang merupakan kota pertama yang memiliki ekspedisi ekspor dagang terbesar di dunia pada zaman penjajahan Belanda dahulu.
Hal itulah yang menjadi semangat Ganjar ingin kembali mengembalikan kejayaan itu dengan membangun exhibition hall di Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP).
Namun, hal tersebut sempat terkendala selama delapan tahun menyusul sengketa lahan yang berbelit-belit.
Kendati demikian, setelah melewati proses panjang, aset lahan di lokasi PRPP Jawa Tengah kini berhasil dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Baca juga: Keseriusan Ganjar Ingin Jadikan Kota Lama Semarang Seperti Arbat di Moskow
Hal ini menyusul dikabulkannya upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Ganjar oleh Mahkamah Agung.
Sengketa lahan di PRPP memang terjadi cukup lama. Sejak kepemimpinan Gubernur Bibit Waluyo tepatnya pada 2011, sengketa antara Pemprov Jateng dengan PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) terkait lahan PRPP sudah terjadi.
Lalu, saat Ganjar Pranowo menjabat gubernur pada 2013, ia terus berjuang untuk merebut kembali aset tersebut.
Perjuangan tersebut tidak sia-sia. Tahun ini, lahan di PRPP tersebut kini sah menjadi milik Pemprov Jateng.
Baca juga: Bukannya Pidato, Ganjar Pilih Bermain Engklek
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 790/PK/PDT/2018 tertanggal 23 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Takdir Rahmadi memutuskan untuk mengabulkan peromohonan PK yang diajukan Gubernur Jateng dan PT PRPP.
Hal tersebut sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 2587 K/Pdt/2016 tanggal 31 Oktober 2016 tentang penolakan permohonan kasasi Gubernur dalam persidangan sebelumnya.
Dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat, yakni PT IPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Atas putusan yang memenangkan Pemprov Jateng itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menerbitkan sertifikat hak pengelolaan (HPL) lahan PRPP.
Sebanyak delapan sertifikat baru telah diterbitkan dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng, Jonahar kepada Ganjar.
“Dasar kami mengeluarkan sertifikat baru itu adalah putusan MA. Karena semua sudah clear, maka kami terbitkan sertifikat HPL ini,” kata Jonahar melalui rilis tertulis, Rabu (7/8/2019).
Terbitnya sertifikat HPL baru tersebut disambut antusias Ganjar.
Baca juga: Disebut Jadi Kandidat Capres 2024, Begini Jawaban Ganjar Pranowo
Dirinya mengatakan, butuh perjuangan cukup panjang untuk merebut kembali aset PRPP tersebut.
“Ini perjuangan panjang selama lebih dari enam tahun. Setelah kami berjuang untuk menyelamatkan aset negara, alhamdulillah sekarang sudah kembali,” kata Ganjar.
Selanjutnya, tambah Ganjar, pihaknya telah menyiapkan proyek besar untuk pengembangan kawasan PRPP.
Nantinya, di lokasi tersebut akan dibangun exhibition hall, hotel dan tempat hiburan yang bagus serta representatif.
Baca juga: Ratusan SMA di Jateng Berminat Terapkan Kurikulum Antikorupsi
“Karena lokasinya dekat bandara, jadi ini pasti akan menjadi tempat menarik untuk dikembangkan. Bisa jadi hall, hotel, tempat hiburan, atau tempat pentas musik,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, sudah ada sejumlah calon investor yang berminat mengembangkan PRPP sejak lama.
Namun selama ini, mereka urung melanjutkan investasi karena terkendala sengketa lahan di lokasi itu.
“Maka sekarang saat yang tepat, saya minta pengelola PRPP untuk mengundang lagi calon-calon investor itu dan dilakukan pembangunan. Kalau sekarang sudah dimulai, maka tahun 2022 sudah jadi proyek itu,” pungkasnya.