KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowi meminta para orangtua siswa untuk tidak lagi cemas terhadap seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri.
Secara tegas, dia meminta para orangtua tidak mengakali surat domisili. Selain akan diberikan sanksi tegas, siswa yang diketahui tidak jujur saat membuat surat domisili pun terancam dikeluarkan.
Sebab, pelaksanaan seleksi PPDB sekaligus mengajak masyarakat berinvestasi kejujuran.
"Kalau soal kualitas gurunya dianggap kurang, akan kami rotasi. Kalau fasilitasnya kurang, kami perbaiki. Komplain yang masuk banyak, tujuan kami ini 'kan untuk memacu menyamakan derajat sekolah," kata Ganjar di Semarang seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Pahami Proses Seleksi SMA Jateng
Diakui Ganjar, komplain dari masyarakat memang banyak, akan tetapi diharapkan sistem itu membuat PPDB lebih baik.
Mengenai prestasi kejuaraan, pihaknya juga lebih selektif. Semua penghargaan yang diajukan akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai ada sertifikat yang sengaja 'dimunculkan', karena kementerian sudah mengatur ketentuannya. Silakan yang berprestasi disampaikan, yang bingung dan cemas konsultasi ke dinas agar tidak ada kecurigaan," ujarnya.
Mengenai hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun turut menambah kuota jalur prestasi luar zona pada PPDB SMA atau SMK Negeri.
Sebelumnya, kuota jalur prestasi luar zona ditetapkan sebanyak 5 persen, kini kuota tersebut bertambah menjadi 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menyampaikan, penambahan kuota jalur prestasi luar zona tersebut sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur penyesuaian kuota pada jalur prestasi dari semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Selain jalur prestasi, penyesuaian dilakukan pula pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
Sedangkan, untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: PPDB Jateng Dibuka Hari Ini, Pahami Proses Seleksi SMA Jateng
“Di Jawa Tengah, aturan tersebut kami sikapi dengan menambah kuota jalur prestasi di luar zona menjadi sebanyak-banyaknya 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” ujar Jumeri.
Selain itu, terdapat pula pengaturan tambahan nilai dari prestasi tingkat internasional dan nasional pada kejuaraan yang tidak berjenjang dan berkelanjutan.
Pembobotannya, tingkat internasional juara I mendapat tambahan 3,00, juara II ditambah 2,75, dan juara III ditambah 2,50.
Sementara itu, untuk tingkat nasional juara I mendapat tambahan 2,25, juara II sebanyak 2,00, dan juara III tambahan 1,75.
“Pembobotan prestasi tersebut berlaku untuk prestasi pada jalur zonasi dan jalur prestasi,” ujar Jumeri.
Ia mengungkapkan, tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh.