Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Kompas.com - 13/02/2026, 20:57 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tengah mengkaji rencana pemberian relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.

Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang menginstruksikan percepatan pengkajian relaksasi PKB pada 2026. Hal ini sekaligus merespons keresahan warga mengenai kebijakan opsen atau tambahan pajak yang dirasakan sejak awal 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Selama periode Januari–Maret 2025, warga Jateng mendapatkan diskon PKB, sehingga beban opsen tidak terasa. Sementara itu, pada awal 2026, warga merasa ada kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.

Baca juga: Bupati Demak Janjikan Diskon Pajak Wilayah Terdampak Banjir Rob

Atas dasar itu, Sumarno menyatakan bahwa Gubernur Luthfi mendesak agar pengkajian PKB dapat segera dilakukan untuk menentukan apakah ada kemungkinan penerapan diskon pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026). 

Dalam mengkaji diskon PKB 2026, Sumarno menyampaikan bahwa Pemprov Jateng mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, daya beli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi saat ini agar tidak memberatkan wajib pajak.

"Kajian ini akan kami laporkan. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya. 

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Potensi pajak tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur terkait jalan serta sekolah gratis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri. 

Senada dengan Sumarno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi mengatakan bahwa pengkajian diskon PKB 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keberlanjutan pembangunan. 

"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada gubernur untuk diterapkan pada tahun ini (2026)," katanya.

Baca juga: Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Rencana Pemprov Jateng pada 2026 

Pada 2026, Pemprov Jateng juga masih akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, meliputi PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pada kesempatan tersebut, Sumarno menyampaikan bahwa target pendapatan Pemprov Jateng dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun pembayaran tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Kami mendorong teman di kabupaten/kota (agar) berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pajak) kendaraan bermotor," ucapnya. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Pakai QRIS Tap di Jakarta

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, yaitu optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.  

Terkini Lainnya
Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Jateng Gayeng
SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Jateng Gayeng
Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Gayeng
Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Jateng Gayeng
Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Jateng Gayeng
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com