Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Kompas.com - 13/02/2026, 20:57 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tengah mengkaji rencana pemberian relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.

Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang menginstruksikan percepatan pengkajian relaksasi PKB pada 2026. Hal ini sekaligus merespons keresahan warga mengenai kebijakan opsen atau tambahan pajak yang dirasakan sejak awal 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Selama periode Januari–Maret 2025, warga Jateng mendapatkan diskon PKB, sehingga beban opsen tidak terasa. Sementara itu, pada awal 2026, warga merasa ada kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.

Baca juga: Bupati Demak Janjikan Diskon Pajak Wilayah Terdampak Banjir Rob

Atas dasar itu, Sumarno menyatakan bahwa Gubernur Luthfi mendesak agar pengkajian PKB dapat segera dilakukan untuk menentukan apakah ada kemungkinan penerapan diskon pada 2026.

Hal tersebut disampaikan Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026). 

Dalam mengkaji diskon PKB 2026, Sumarno menyampaikan bahwa Pemprov Jateng mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, daya beli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi saat ini agar tidak memberatkan wajib pajak.

"Kajian ini akan kami laporkan. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya. 

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Potensi pajak tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur terkait jalan serta sekolah gratis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri. 

Senada dengan Sumarno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi mengatakan bahwa pengkajian diskon PKB 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keberlanjutan pembangunan. 

"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada gubernur untuk diterapkan pada tahun ini (2026)," katanya.

Baca juga: Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Rencana Pemprov Jateng pada 2026 

Pada 2026, Pemprov Jateng juga masih akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, meliputi PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pada kesempatan tersebut, Sumarno menyampaikan bahwa target pendapatan Pemprov Jateng dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun pembayaran tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Kami mendorong teman di kabupaten/kota (agar) berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pajak) kendaraan bermotor," ucapnya. 

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Pakai QRIS Tap di Jakarta

Selain itu, Pemprov Jateng juga akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, yaitu optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.  

Terkini Lainnya
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi

Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi "Magnet" Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen

Jateng Gayeng
Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Jateng Gayeng
Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Jateng Gayeng
Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Jateng Gayeng
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Jateng Gayeng
Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Jateng Gayeng
Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com