KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis dalam menangani polemik penambangan di lereng Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas.
Ia memastikan kepentingan masyarakat dan evaluasi dampak kerusakan lahan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
“Sudah kami tindak lanjuti,” kata Luthfi di Surakarta, Jumat (12/12/2025).
Dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025), Luthfi menjelaskan bahwa penanganan polemik tambang telah ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari perizinan hingga dampak lingkungan dan sosial.
“Ini harus kami rapatkan secara komprehensif dengan para bupati di tempat kita,” imbuhnya.
Baca juga: Tambang di Kaki Gunung Slamet Diprotes Warga, Gubernur Luthfi: Kalau Melanggar Kita Tertibkan...
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengeluhkan persoalan dua titik tambang di wilayahnya—Baseh, Kedungbanteng dan Tapa, Baturaden—yang terus diprotes warga meski sebagian sudah berizin.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Gubernur Luthfi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang pada Senin (8/12/2025). Sadewo mengungkapkan bahwa penambangan batu granit di Baseh, Kedungbanteng masih menjadi sorotan publik.
Isu ini semakin mencuat setelah sebuah video yang menampilkan aktivitas penambangan di Desa Gandatapa viral di media sosial. Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, terlihat galian tambang yang cukup dalam di area yang disebut berada di selatan lereng Gunung Slamet.
Baca juga: Video Tambang di Lereng Gunung Slamet Viral, ESDM: Berizin di Tanah Milik Warga
Langkah lain yang telah ditempuh adalah pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani persoalan penambangan di lereng Gunung Slamet.
Satgas tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kejaksaan Tinggi, hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Satgas sudah kami bentuk. Kami melakukan identifikasi permasalahan. Perizinan tambang yang secara resmi sudah kami teliti, rata-rata terbitnya sebelum saya menjabat,” kata Luthfi.
Selain itu, pengajuan penetapan kawasan Gunung Slamet sebagai taman nasional juga telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan dari kementerian.
“Sementara ini kami awasi. Kemudian kami bentuk Satgas sebelum adanya terbitan dari Kementerian LH terkait Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional. Jadi kami sudah punya roadmap-nya,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan bahwa persoalan di lereng Gunung Slamet harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota, terutama yang memiliki wilayah penambangan maupun galian C.
Luthfi mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengubah informasi tata ruang (ITR) secara tidak semestinya.
Ia juga menekankan pentingnya penertiban perizinan tambang secara hati-hati dan transparan, disertai sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Benar-benar lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selama tidak berguna bagi nusa dan bangsa, tidak usah. Nanti timbul resistensi yang akan berkepanjangan,” ucap Luthfi.