KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendorong upaya penanganan jangka panjang untuk mengantisipasi bencana banjir dan tanah longsor melalui rehabilitasi hutan dan lahan, khususnya pada hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami penurunan vegetasi.
Upaya tersebut dilakukan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di lereng Gunung Slamet mencakup Kabupaten Pemalang, Tegal, dan Purbalingga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK) Provinsi Jateng Widi Hartanto menyampaikan bahwa seluruh stakeholder telah berkontribusi menanam pohon di kawasan Gunung Slamet.
" Pemprov Jateng juga sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar kawasan hutan Gunung Slamet menjadi taman nasional yang meliputi lima kabupaten," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Banjir Lumpur Gunung Slamet Ganggu Layanan Air Bersih Perumdam Tirta Satria Banyumas
Pada kesempatan terpisah, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin menyatakan akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kawasan hutan lindung diperkuat dan mendapat perhatian serius.
Ia menilai, momentum bencana ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyatukan langkah lintas daerah, khususnya lima kabupaten di sekitar kawasan hulu Gunung Slamet, agar bersama-sama mengajukan penguatan status dan pengelolaan hutan lindung.
“Nah, momen ini sebenarnya pas untuk menyatukan lima kabupaten ini untuk berbicara bersama-sama, mengirim berkasnya untuk memperkuat hutan lindung benar-benar," ucap Taj Yasin.
Baca juga: Banjir Bandang di Lereng Gunung Slamet, Wagub Jateng Dorong Penguatan Hutan Lindung
Terkait penyebab banjir dan longsor di Jateng, Widi Hartanto menjelaskan bahwa bencana tersebut dipicu oleh sejumlah faktor. Berdasarkan analisis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terjadi curah hujan ekstrem dengan durasi panjang pada 23–24 Januari 2026.
Saat itu, curah hujan mencapai 100–150 milimeter (mm) per hari di wilayah hulu atau lereng Gunung Slamet, sehingga menyebabkan peningkatan debit air secara drastis.
"Idealnya curah hujan normal per hari itu sampai 50 mm. Debit air tinggi itu berpengaruh terhadap banjir," kata Widi.
Selain curah hujan ekstrem, kombinasi tingginya kerapatan jaringan aliran sub daerah aliran sungai (DAS), kemiringan lereng yang curam, serta jenis tanah latosol coklat turut menjadi faktor utama penyebab terjadinya tanah longsor.
Baca juga: Cuaca Buruk, Pencarian Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Dihentikan Sementara
Widi mengungkapkan bahwa DLHK mencatat telah banyak terjadi titik longsoran di kawasan lereng Gunung Slamet sejak 2022.
Ia mencontohkan Kecamatan Pulosari dan Moga di Kabupaten Pemalang yang berada di sub-DAS Penakir atau bagian dari hulu sub-DAS Gintung.
Di wilayah tersebut, dominasi kemiringan lereng berada pada kategori agak curam hingga sangat curam, yakni sekitar 64 persen. Kondisi ini meningkatkan kecepatan limpasan permukaan serta daya kikis aliran air.
Akibatnya, sub-DAS Penakir rentan mengalami erosi lahan dan longsor lereng di bagian hulu–tengah. Hal ini berdampak pada peningkatan muatan sedimen dan pendangkalan sungai di bagian hilir.
Baca juga: Arahan Prabowo, Mentan Bakal Tanam Komoditas Kopi-Kakao di Ketinggian untuk Tahan Erosi
Menurut Widi, kawasan sub-DAS Penakir juga didominasi tanah latosol yang rentan terhadap erosi dan longsor karena sifat tanahnya yang gembur dan mudah jenuh air.
“Banjir bandang terjadi lewat peningkatan limpasan permukaan yang cepat, serta suplai sedimen tinggi akibat sifat tanah yang dangkal, tidak stabil, dan mudah tererosi,” ungkapnya.
Selain faktor fisik tersebut, Widi menyebut daya dukung dan daya tampung lingkungan juga memengaruhi terjadinya banjir dan longsor. Daya dukung lingkungan merujuk pada kemampuan lahan dalam menahan tekanan.
Jika curah hujan tinggi, tetapi tutupan lahan baik atau kerapatannya tinggi, dampak yang ditimbulkan relatif lebih kecil.
Baca juga: Hujan Ekstrem Picu Longsor Cisarua, BMKG Ungkap Curah Hujan Tembus 215 Milimeter
Widi menjelaskan bahwa tutupan lahan di kawasan Gunung Slamet cukup bervariasi. Sebagian wilayah memiliki tutupan rapat berupa tanaman kayu-kayuan atau tanaman keras, sementara wilayah lainnya didominasi tanaman atau tumbuhan semusim.
Berdasarkan kondisi tersebut, ia menyimpulkan bahwa banjir yang terjadi di lereng Gunung Slamet tidak berhubungan dengan aktivitas penambangan. Pasalnya, lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dari titik longsoran.
Senada dengan Widi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Jawa Tengah Agus Sugiharto menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang di tubuh Gunung Slamet.
“Lokasi tambang berada jauh dari titik longsor. Tidak ada pertambangan yang masuk ke tubuh Gunung Slamet,” tegasnya.
Baca juga: ESDM Jateng Klaim Tak Ada Tambang di Lereng Gunung Slamet: Longsor Dipicu Hujan Ekstrem
Adapun respons cepat yang telah dilakukan Pemprov Jateng untuk menangani bencana di lereng Gunung Slamet, antara lain mengevakuasi warga ke tempat aman, mendirikan posko logistik dan dapur umum, menyediakan layanan kesehatan serta penanganan teknis infrastruktur melalui pembersihan material dan asesmen kerusakan.
Sebagai upaya mitigasi bencana, Pemprov Jateng melalui Dinas ESDM secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jateng setiap bulan, terutama selama musim penghujan.
Informasi tersebut disusun berdasarkan peta rawan longsor berdasarkan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Setiap bulan kami merilis peta potensi gerakan tanah yang dilengkapi tabulasi curah hujan dan tingkat kerawanan, mulai dari rendah hingga tinggi. Ini kami sebarkan sebagai peringatan dini agar daerah meningkatkan kewaspadaan,” jelas Agus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Dinas ESDM Jateng juga melakukan penataan kegiatan pertambangan serta memberikan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha tambang agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, dan kaidah lingkungan hidup.
Baca juga: ESDM Jateng Usulkan Cabut Izin Tambang PT Dinar Batu Agung di Lereng Gunung Slamet
Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, khususnya imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.
Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha tambang yang melanggar aturan.
Penindakan dilakukan melalui tahapan pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban terhadap pemegang izin usaha pertambangan.
“Jika setelah dibina dan diawasi masih tidak patuh, maka akan ditertibkan. Bentuknya bisa penghentian sementara, penghentian permanen, hingga pencabutan izin,” kata Agus.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang Perusahaan yang Tak Mau Reklamasi
Sebagai contoh, Dinas ESDM Jateng telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi lintas instansi.
Agus berharap, melalui penyampaian informasi potensi bencana, sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi.