Jateng Sabet Gelar Perencanaan dan Pembangunan Daerah Terbaik di Indonesia

Kompas.com - 10/05/2019, 15:27 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( Bappenas) menganugerahi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebagai provinsi dengan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (PPD) terbaik 2019.

Atas pencapaian itu, Presiden Joko Widodo pun secara langsung memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Penghargaan tersebut diterima Ganjar pada sela-sela pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan, reformasi birokrasi yang dipelopori oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo adalah kunci penerimaan penghargaan ini.

"Jateng unggul dari sisi perencanaan, inovasi, penurunan kemiskinan, integrasi program, serta kelembagaan yang efektif dan reformatif," ujar Prasetyo melalui rilis yang Kompas.com terima, Jumat (10/5/2019). 

Asal tahu saja, Jateng berhasil mengungguli 33 provinsi lainnya di Indonesia dan menempatkan Provinsi Jawa Timur serta Provinsi Sumatera Selatan secara berurutan pada posisi kedua dan ketiga.

Selanjutnya, pada tingkat kota dan kabupaten, Prasetyo mengatakan dua wilayah di Jateng juga berhasil jadi yang terbaik. 

"Untuk Perencanaan Pembangunan Daerah tingkat kabupaten, Temanggung berhasil jadi yang terbaik kedua. Sementara Kota Semarang menyabet PPD Terbaik dan Penerapan KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) terbaik," ujarnya. 

Untuk PPD Tingkat Kota, Semarang berhasil mengungguli Kota Denpasar, Bali, dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kabupaten Temanggung diapit oleh Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dan Kabupaten Tabanan di Bali.

Sebagai informasi tambahan, pemberian penghargaan ini telah melewati proses yang begitu panjang.

Prasetyo menyampaikan, penjurian dilakukan melalui proses berjenjang dengan melibatkan kalangan profesional, akademisi, serta praktisi pembangunan. 

Objek dan ruang lingkup penilaiannya pun mencakup dokumen RKPD, proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dan inovasi yang dikembangkan, serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah. 

“Dialog interaktif legislatif-eksekutif-RKPD melalui Musrenbang yang dilakukan secara keliling, kemiskinan yang terus menurun signifikan, dan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) melalui program Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng, merupakan sejumlah program unggulan dari Jawa Tengah,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com