Penahanan Tersangka Pencurian Kayu Perhutani Ditangguhkan

Kompas.com - 05/04/2019, 14:49 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penahanan tersangka pencurian kayu Perum Perhutani, Ngarohmin (54) warga Nglibal, Ngadisepi, temanggung, akhirnya ditangguhkan.
 
Hal ini tak lepas dari peran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo merasa iba dengan kondisi Ngarohmin yang dera masalah. 
 
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (5/4/2019), dijelaskan bahwa Ngarohmin berasal dari keluarga sederhana dan masih harus merawat istrinya yang tengah sakit keras.
 
Melihat kondisi itu, Ganjar mencoba menanyakan kejelasan kasusnya kepada anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani Wawan Siswantono.
 
Menurut Wawan pihaknya pun mencoba melakukan penelusuran ke direksi Perum Perhutani. Kemudian atas alasan kemanusiaan Perum Perhutani menyetujui penangguhan penahanan Ngarohmin yang diajukan keluarga. 
 
"Karena kami merasa ada kejanggalan pada kasus tersebut, sebagai bentuk empati, kami menyetujui penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Ngarohmin pada kejaksaan," kata Wawan saat mengunjungi kediaman Ngarohmin, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, Wawan melihat kasus yang menimpa Ngarohmin ini kualitas kesalahannya termasuk kategori ringan.

 
Maka dari itu, begitu mengetahui hukuman yang ditimpakan pada Ngarohmin, dirinya langsung menelusuri seluk beluk perkara. 

"Mestinya kasus ini bisa diselesaikan dulu secara musyawarah, terlebih kayu tebangannya masih tergeletak di hutan dan belum dimanfaatkan. Tetapi kalau gerombolan pembalak ya harus tegak lurus, ditindak tegas. Bahkan oknum aparat yang bermain juga harus ditindak tegas," ujarnya.

 
Sebelumnya Ngarohmin dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto dan Pasal 12 UU No. 18/2013 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Ancaman itu ia dapatkan setelah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara melaporkannya kepada pihak berwajib. 
 
Ke depannya, Wawan berharap kasus seperti itu tidak terulang. Bila terjadi kasus serupa lagi, sebaiknya tidak langsung ke meja hijau penyelesaiannya, tetapi cukup secara kekeluargaan. 
 
Ngarohmin sendiri menjelaskan telah menjalani masa tahanan selama 40 hari di Kejaksaan Negeri Temanggung karena perbuatannya mencuri kayu Suren di Petak 59 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.

"Kemarin pada Selasa (2/4/2019) saua dipanggil kejaksaan dan diberitahu masa tahanannya ditangguhkan," kata Ngarohmin.

Dia mengatakan penangguhan penahanan tersebut didapat setelah pihak keluarganya mengajukan permintaan ke Kejaksaan Negeri Temanggung. 


"Untuk pengajuan penangguhan masa tahanan ini, anak saya yang sebagai jaminan. Saya juga menjalani wajib lapor ke kejaksaan seminggu sekali," jelasnya.

Terkini Lainnya
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com