Optimalisasi PAD, Jateng Gunakan Monitoring Online Penerimaan Pajak

Kompas.com - 01/04/2019, 15:57 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dari sektor pajak dan retribusi terus digenjot. Salah satunya melalui sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah.

Seluruh kabupaten dan kota di Jateng telah sepakat dengan penerapan sistem pajak online tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara bupati dan wali kota se-Jateng dengan KPK dan Bank Jateng, di Kota Semarang, Senin (1/4/2019)

Kesepakatan itu pun langsung disaksikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY, Aman Santosa.

Dalam kesempatan itu, Ganjar mengatakan bahwa sistem monitoring online penerimaan pajak pemerintah daerah merupakan wujud komitmen Jateng mengoptimalkan penerimaan di sektor pajak. Dengan sistem itu, maka pajak yang diperoleh akan lebih optimal dan efisien.

"Dengan sistem online ini, kebocoran penarikan pajak bisa kami kurangi. Seluruh transaksi pajak baik sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan, parkir ini nantinya bisa online semuanya, sehingga akan lebih optimal," kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Sejumlah daerah pun, lanjut Ganjar, sudah menerapkan sistem penerimaan pajak secara online. Batam misalnya, penerimaan pajak di kota tersebut meningkat sangat pesat dengan sistem online.

Menurutnya, manfaat dari penerimaan pajak secara online  sudah terbukti pula berhasil di Jateng. Penerapan pajak kendaraan online misalnya, membuktikan penerimaan sektor pajak kendaraan yang terus meningkat setelah penerapan sistem online tersebut.

"Makanya ini harus ditingkatkan pada sektor lain, seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan karena potensinya sangat besar. Kalau sistem online ini dilaksanakan, saya yakin PAD di seluruh daerah Jawa Tengah akan semakin besar," bebernya.

Penerapan sistem online tersebut nantinya didampingi langsung oleh KPK dan Bank Jateng. KPK akan mendampingi dari segi legalitas dan lainnya, sementara Bank Jateng akan membantu memfasilitasi peralatan, sistem dan hal teknis lainnya kepada seluruh kabupaten/kota dalam penerapannya.

"Sehingga kami harapkan, seluruh penarikan pajak bisa optimal, bisa menjadi sangat efisien dan tentu ada proyeksi pajak akan meningkat tinggi," terangnya.

Target optimalisasi tahun 2020

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Ganjar berharap seluruh kabupaten dan kota dapat segera merealisasikan sistem tersebut secepatnya. Dia menargetkan, optimalisasi penerimaan pajak di Jateng meningkat pada tahun depan.

"Penggunaan elektronik dan kecanggihan teknologi ini akan mendorong kita makin canggih dan efisien," tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, sistem penerimaan online sektor pajak ini memang sudah lama dipersiapkan. Bahkan di Jateng, sudah dilakukan uji coba di 13 kabupaten dan kota.

"Dari hasil uji coba itu, ternyata sistem penerimaan online pajak daerah membuat peningkatan pendapatan dari sektor pajak meningkat drastis. Untuk itu, hari ini seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah menerapkannya," kata dia.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sri Puryono menjelaskan, dari aspek teknologi, Bank Jateng sudah siap mengimplementasikan sistem monitoring online penerimaan pembayaran pajak daerah. Diharapkan dari sistem online ini mampu meningkatkan PAD dari sektor pajak.

"Ini sudah dirintis di 13 kabupaten dan kota, maka kami tinggal mereplikasi dan memperluas saja. Tadi Ibu Pimpinan KPK mencontohkan, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung sudah melakukan dan mampu meningkatkan sekitar 60 persen," jelas Sri Puryono yang juga Komisaris Utama Bank Jateng tersebut.

Terkini Lainnya
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com