KOMPAS.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ( Jabar) Dedi Taufik mengatakan, masyarakat antusias menyambut program pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, jumlah masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar masih cukup banyak.
"Dengan begitu, program pemutihan tersebut meringankan beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang," tutur Dedi, dikutip dari keterangan pers resminya, Jumat (8/7/2022).
Dedi memaparkan, antusiasme masyarakat sudah terlihat dari peningkatan pembayaran wajib pajak di hampir semua wilayah samsat di Jabar, tepatnya sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.
“Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pascapandemi,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Harganas Ke-29, Pemprov Jabar Targetkan Zero Stunting di Jabar
Dia berharap, program tersebut bisa meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi. Hal ini juga sesuai dengan instruksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dedi mengatakan, pihaknya sejauh ini memastikan belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan.
Sebab, sebut dia, semua pihak sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.
“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi,” tuturnya.
Terkait data pendapatan, lanjut Dedi, sejauh ini sudah menunjukkan peningkatan. Namun, detail hasil akhir akan terlihat setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang.
Dia juga mengatakan, tren positif tersebut bisa dimanfaatkan para penjual kendaraan baru atau bekas.
Baca juga: Kang Emil Pastikan Sistem Pelayanan Jemaah Haji Jabar Aman Terkendali
Menurutnya, para penjual bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.
“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo,” terangnya.
Dedi menilai, melalui pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas bisa memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan down payment (DP) murah.
Untuk diketahui, program pemutihan tersebut berlangsung selama dua bulan, sejak 1 Juli 2022.
Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut, di antaranya:
Baca juga: Berangkat Haji, Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan untuk Jemaah Haji Jabar Berjalan Optimal
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama
Pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua
Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5
Berlaku untuk seluruh warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.