JAKARTA, KOMPAS.com – Berakhir sudah keresahan warga eks Kampung Bayam. Sebanyak 67 dari 126 kepala keluarga (KK) eks Kampung Bayam, Selasa (29/7/2025), menandatangani kontrak untuk menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Proses penandatanganan kontrak dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Hendra Hidayat, Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana selaku pengelola, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendiz, Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Dony Gredinand, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta perwakilan warga eks Kampung Bayam.
Shirley Aplonia (42), salah satu warga yang ikut menandatangani kontrak hunian mengaku sangat bersyukur dan merasa lega setelah menerima kunci rumah susun (rusun).
“Kami sepakat untuk pindah ke HPPO JIS dengan menandatangi kontrak hari ini. Terima kasih atas perhatian dan perjuangan yang akhirnya didengar oleh Pak Gubernur,” ujarnya bahagia.
Shirley bersedia menandatangani kontrak lantaran aspirasinya telah diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Proses penetapannya pun sudah dilaksanakan melalui dialog bersama warga. Ia dan 67 warga eks Kampung Bayam, yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak, sepakat pindah ke HPPO JIS.
“Ada 41 kartu keluarga (KK) yang saya wakili. Mereka sepakat menerima kunci rusun dan menandatangani perjanjian sewa. Dari kelompok Nagrak ada 35 KK dan Rorotan ada 66 KK. Sudah sepakat semua,” ujar Shierly.
Baca juga: Simak, Beberapa Hal Ini Harus Ada di Perjanjian Sewa Rumah Kontrakan
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kebutuhan warga eks Kampung Bayam, termasuk proses perpindahan sekolah anak-anak.
“Kami akan bantu koordinasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang dekat dengan tempat tinggal barunya. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan penataan hunian eks Kampung Bayam secara manusiawi, inklusif, dan berkeadilan,” kata Hendra.
Di sisi lain, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adi Adnyana mengatakan, sebanyak 126 unit hunian tipe 36 HPPO JIS telah disiapkan dengan fasilitas dasar. Ia menegaskan seluruh unit berfungsi dengan baik dan siap digunakan, termasuk listrik dan air.
“Kontrak ini juga membebaskan warga dari biaya sewa sebesar Rp1,7 juta per bulan selama enam bulan ke depan. Masa bebas sewa ini bukan utang. Kami memahami, masa transisi ini diperlukan agar warga bisa mulai bertani atau bekerja," jelasnya.
Adi menegaskan, seluruh proses kontrak telah dikonsultasikan dan disetujui oleh aparat penegak hukum (APH) demi memastikan dasar hukum yang kuat. Isi kontrak juga sudah mengakomodasi aspirasi warga dan telah dikaji beberapa kali bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga: Kepsek SMAN 6 Tangsel Akan Teruskan Aspirasi Warga ke Disdik Banten
“Kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Pak Gubernur. Beliau meminta agar tidak ada satupun warga eks Kampung Bayam yang tertinggal dalam mendapatkan hunian yang layak,” ucap Adi.
Sebagai informasi, proses penghunian HPPO memasuki masa final setelah penandatanganan kontrak hunian dengan PT Jakpro pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (29/7/2025). Pemprov DKI memberikan masa tenggang bagi warga untuk membayar sewa, yaitu maksimal 31 Desember 2025, tanpa dianggap menunggak.
HPPO JIS memiliki lahan seluas 4.000 meter persegi untuk keperluan urban farming dan kolam budidaya ikan. Selain itu, warga juga diberi kesempatan bekerja di JIS selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta memastikan seluruh proses penghunian eks Kampung Bayam telah memenuhi aspek legal. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah mengatakan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah hunian eks Kampung Bayam sesuai tata kelola dan dasar hukum yang berlaku.
“Sejak seremonial penyerahan kunci dilaksanakan, sejumlah proses secara simultan terus dilakukan, antara lain penyiapan administratif terkait pemanfaatan lahan, hingga penerbitan kontrak hunian, yang didampingi langsung oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi aspek legal,” papar Afan, seperti dikutip dari Jakarta.go.id, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Legislator soal Kematian Diplomat: Hunian Pejabat Perlu Lebih Diperhatikan
Lebih lanjut, Afan menjelaskan, selama proses persiapan administratif kontrak hunian, Kelompok Tani Kampung Bayam memperoleh pelatihan dan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), PT Jakpro juga menanggung pengeluaran biaya pelatihan hingga operasional, seperti listrik bulanan di hunain sementara, senilai Rp 854 juta.
"PT Jakpro juga membiayai program pembangunan urban farming di area JIS sebagai bentuk dukungan pada program Pemprov DKI Jakarta, mencakup honor atau upah Kelompok Tani Kampung Bayam yang mengikuti pelatihan," urainya. (Rindu Pradipta Hestya)