KOMPAS.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Sutikno mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan pemberhentian guru honorer.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta sesuai rekomendasi Disdik DKI Jakarta.
“Di satu pihak, kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Temuan itu menebutkan, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022.
Selain itu, pengangkatan guru honorer tersebut tidak sesuai ketentuan penerima honor karena mereka dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terkait hal itu, Sutikno mengatakan, kebijakan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait, yakni kepala sekolah patuh terhadap instruksi Disdik DKI Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Hitung Kekurangan Guru di Jakarta Imbas Kebijakan Cleansing
Meski demikian, dia menyarankan Disdik lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti guru honorer.
Pengawas pemerintah daerah itu menilai, kebijakan tersebut idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapatkan sosialisasi terkait rencana tersebut.
“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dulu supaya para guru bisa mencari solusi,” ungkapnya dalam siaran pers.
Terlebih, kata dia, ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta.
Dia mengatakan, kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait.
Baca juga: Pemprov DKI Harap Wacana Sekolah Swasta Gratis Bisa Terealisasi Tahun 2025
“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutikno mengusulkan kebijakan kebijakan cleansing ditunda agar tidak kontraproduktif atau setidaknya sampai kepala daerah yang baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terpilih dan dilantik.
“Kami akan minta Disdik DKI menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI,” ujarnya.
Purnawirawan Tentara Nasional indonesia (TNI) itu mengaku tidak ingin para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan.
“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas,” kata Sutikno.
Untuk diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut, yakni instruksi pada 2017 ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2, Begini Kriteria Penerimanya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sejak 2017 sampai 2022, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari disdik.
“Saat ini, banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik,” katanya
Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta.
Hal itu mengacu Pasal 40 (4) Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.