Anggota DPRD DKI Jakarta Dukung Pemberhentian Guru Honorer yang Tidak Sesuai Instruksi Disdik

Kompas.com - 22/07/2024, 15:46 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Sutikno mendukung langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan pemberhentian guru honorer

Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta sesuai rekomendasi Disdik DKI Jakarta. 

“Di satu pihak, kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Temuan itu menebutkan, peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Selain itu, pengangkatan guru honorer tersebut tidak sesuai ketentuan penerima honor karena mereka dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terkait hal itu, Sutikno mengatakan, kebijakan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait, yakni kepala sekolah patuh terhadap instruksi Disdik DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Hitung Kekurangan Guru di Jakarta Imbas Kebijakan Cleansing

Meski demikian, dia menyarankan Disdik lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti guru honorer. 

Pengawas pemerintah daerah itu menilai, kebijakan tersebut idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapatkan sosialisasi terkait rencana tersebut.

“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dulu supaya para guru bisa mencari solusi,” ungkapnya dalam siaran pers.

Terlebih, kata dia, ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik DKI Jakarta. 

Dia mengatakan, kepala sekolah sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya mengikuti arahan dan instruksi dari dinas terkait.

Baca juga: Pemprov DKI Harap Wacana Sekolah Swasta Gratis Bisa Terealisasi Tahun 2025

“Sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah di lingkungan sekolahan di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik Jakarta. Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutikno mengusulkan kebijakan kebijakan cleansing ditunda agar tidak kontraproduktif atau setidaknya sampai kepala daerah yang baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 terpilih dan dilantik.

“Kami akan minta Disdik DKI menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di DKI,” ujarnya.

Purnawirawan Tentara Nasional indonesia (TNI) itu mengaku tidak ingin para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi proses P3K kehilangan kesempatan. 

“Selasa pekan depan, Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta penjelasan Disdik DKI terkait kebijakan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tuntas,” kata Sutikno. 

Untuk diketahui, Disdik DKI Jakarta memberikan alasan mengenai pemecatan guru honorer tersebut, yakni instruksi pada 2017 ihwal pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari dinas.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2, Begini Kriteria Penerimanya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, sejak 2017 sampai 2022, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari disdik. 

“Saat ini, banyak guru honorer diangkat kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Disdik,” katanya

Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta. 

Hal itu mengacu Pasal 40 (4) Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Terkini Lainnya
Kebijakan Bebas PBB Bantu Jaga Daya Beli Warga Jakarta

Kebijakan Bebas PBB Bantu Jaga Daya Beli Warga Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Wajah Baru RTH Jakarta, Dari Ruang Terbuka Jadi Pusat Aktivitas Warga

Wajah Baru RTH Jakarta, Dari Ruang Terbuka Jadi Pusat Aktivitas Warga

Jakarta Maju Bersama
Menuju Kota Global, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur dan Daya Saing Jakarta

Menuju Kota Global, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur dan Daya Saing Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Ringankan Biaya Hidup Warga, Pemprov DKI Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Ringankan Biaya Hidup Warga, Pemprov DKI Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Jakarta Maju Bersama
Layanan Kesehatan Kini Hadir Lebih Dekat ke Warga Jakarta 

Layanan Kesehatan Kini Hadir Lebih Dekat ke Warga Jakarta 

Jakarta Maju Bersama
Jawab Kebutuhan Industri, Pemprov DKI Perkuat Pelatihan Kerja Warga

Jawab Kebutuhan Industri, Pemprov DKI Perkuat Pelatihan Kerja Warga

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Swasta Gratis Dobrak Sekat Pendidikan di Jakarta

Sekolah Swasta Gratis Dobrak Sekat Pendidikan di Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Ajak Warga Bergerak Bersama Lewat #SatuLangkahDulu demi Udara Ibu Kota Lebih Bersih

DLH Jakarta Ajak Warga Bergerak Bersama Lewat #SatuLangkahDulu demi Udara Ibu Kota Lebih Bersih

Jakarta Maju Bersama
Antisipasi Curah Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

Antisipasi Curah Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

Jakarta Maju Bersama
Dari Hulu ke Hilir, Pemprov DKI Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Dari Hulu ke Hilir, Pemprov DKI Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jakarta Maju Bersama
KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

Jakarta Maju Bersama
Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Jakarta Maju Bersama
Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Jakarta Maju Bersama
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com