DLH DKI Beri Sanksi ke Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Begini Respons Komunitas Lingkungan dan Advokat

Kompas.com - 01/09/2023, 18:05 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. DOK. beritajakarta.id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, dengan Surat Keputusan Nomor-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Adapun pengelolaan lingkungan yang luput dari tanggung jawab perusahaan meliputi jaring atau net yang belum terpasang dan tidak mengelola air limpasan dari stockpile batu bara.

"Perusahaan juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah dan bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). Selain itu, tim di lapangan juga menemukan adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju kota," kata Asep, seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Rabu (30/8/2023).

Dengan bukti pelanggaran tersebut, Asep menegaskan, pihaknya berhak mencabut izin perusahaan, sesuai dengan Pasal 495 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. DLH DKI bisa mencabut sementara, baik sebagian atau seluruh usaha, izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.

"Kami akan tindak lanjut semua perusahaan yang tidak mau memperbaiki pengelolaan lingkungan. DLH juga tidak segan untuk mencabut izin (perusahaan)," jelas Asep.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Beri Sanksi Pabrik Penyumbang Udara Kotor di Jakarta, Siapa Berikutnya?

Karena itu, lanjutnya, DLH DKI akan lebih gencar memantau kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar, menyebabkan kerusakan, serta mencemarkan lingkungan. Hal ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta.

Di Jakarta Barat, misalnya, Suku Dinas (Sudin) LH akan memberikan sanksi kepada perusahaan concrete batching plant (CBP) PT Merak Jaya Beton. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Baskoro menegaskan, perusahaan ini terbukti melanggar izin lingkungan dan tidak memenuhi dokumen lingkungan.

"Berdasarkan hasil sidak, kami menemukan bahwa PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Salah satunya menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Dokumen) ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," ujar Gamma.

Selain itu, Sudin LH Jakarta Barat juga akan melakukan upaya jangka panjang untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Beri Sanksi ke Pabrik Beton yang Cemari Udara

 

Gamma menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan pemasangan paranet—jaring pengaman yang terbuat dari plastik dengan tingkat kerapatan cukup tinggi—di lokasi sebagai langkah antisipasi pencemaran udara serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota, dari perluasan area hijau, mengoptimalkan transportasi umum, dan memperketat pengawasan pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sanksi beri efek jera

Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrikpixabay.com Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrik

Komunitas atau organisasi lingkungan mengapresiasi pemberian sanksi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan-perusahaan pelanggar lingkungan. Salah satunya Novita Indri, Energy Campaigner Trend Asia—organisasi masyarakat dalam bidang transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di Asia.

Menurutnya, langkah pemberian sanksi tersebut patut diapresiasi sebagai bukti tindakan tegas pemerintah dalam mengatasi masalah polusi yang disebabkan perusahaan nakal.

"Saya mengapresiasi tindakan DLH (Jakarta) karena berani memberikan sanksi. Namun, tindakan ini masih belum cukup. Perlu ada analisis mendalam tentang perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, dan kerugian yang disebabkan," beber Novita kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Selain pemberian sanksi, perlu ada regulasi yang mengatur perusahaan agar lebih peduli terhadap aktivitas operasional. Menurut Novita, hal ini akan mendorong perusahaan serupa untuk berbenah dan lebih peduli terhadap lingkungan.

"Implementasi aturan dengan standar yang tepat sangat diperlukan. Misalnya, dengan memberikan sanksi sesuai jenis limbah yang dihasilkan serta dampaknya kepada lingkungan," urainya.

Baca juga: Soal Penanganan Polusi di Jakarta, Jokowi Tegaskan Sanksi bagi Industri Pelanggar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Hery Firmansyah berpendapat, pemberian sanksi kepada perusahaan pelanggar hukum merupakan tindakan yang tepat.

Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat memunculkan efek jera dan sebagai simbol bahwa pemerintah hadir melindungi dan menjaga hak asasi setiap warga dari hal-hal yang merugikan.

"Jika dalam hal ini perusahaan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan orang lain, sudah sepantasnya diberi sanksi," jelas Hery kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023)..

Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari sistem pelanggaran norma yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi sebelum terjadi pelanggaran.

“Pemberian sanksi paksaan merupakan bentuk tindakan nyata dari pemerintah dalam menghentikan masalah sesuai dengan kaidah hukum administrasi," tegas Hery.

Baca juga: 11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara, Menperin: Kita Sedang Cek dari Manufaktur atau Bukan

Kendati demikian, ia mengakui, butuh waktu untuk melihat efektivitas pemberian sanksi kepada perusahaan pencemar lingkungan.

Karena itu, Hery meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat roadmap yang jelas untuk mengatasi masalah polusi, baik jangka pendek maupun jangka panjang. (Rindu Pradipta Hestya)

Terkini Lainnya
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Jakarta Maju Bersama
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Jakarta Maju Bersama
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Jakarta Maju Bersama
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Jakarta Maju Bersama
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Jakarta Maju Bersama
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Jakarta Maju Bersama
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Jakarta Maju Bersama
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Jakarta Maju Bersama
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Jakarta Maju Bersama
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
Jakarta Maju Bersama
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Jakarta Maju Bersama
Deretan Penghargaan di Bidang Pemerintahan Diraih Heru Selama Pimpin Jakarta, Begini Tanggapan Pengamat
Deretan Penghargaan di Bidang Pemerintahan Diraih Heru Selama Pimpin Jakarta, Begini Tanggapan Pengamat
Jakarta Maju Bersama
Dua Tahun Menjabat, Pj. Gubernur Heru Sabet Sejumlah Penghargaan di Bidang Ekonomi
Dua Tahun Menjabat, Pj. Gubernur Heru Sabet Sejumlah Penghargaan di Bidang Ekonomi
Jakarta Maju Bersama
Pj. Gubernur Heru Dukung Perlindungan Wilayah Pesisir, Pengamat: Hutan Mangrove Solusi Efektif
Pj. Gubernur Heru Dukung Perlindungan Wilayah Pesisir, Pengamat: Hutan Mangrove Solusi Efektif
Jakarta Maju Bersama
Pelatihan Keterampilan Disdik Jakarta Dorong Siswa Disabilitas Mandiri dan Kompeten
Pelatihan Keterampilan Disdik Jakarta Dorong Siswa Disabilitas Mandiri dan Kompeten
Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke