DLH DKI Beri Sanksi ke Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Begini Respons Komunitas Lingkungan dan Advokat

Kompas.com - 01/09/2023, 18:05 WIB
Mikhael Gewati

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile), PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy. Kedua perusahaan ini terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, dengan Surat Keputusan Nomor-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Adapun pengelolaan lingkungan yang luput dari tanggung jawab perusahaan meliputi jaring atau net yang belum terpasang dan tidak mengelola air limpasan dari stockpile batu bara.

"Perusahaan juga tidak memiliki tempat penyimpanan sementara limbah dan bahan berbahaya dan beracun (TPS limbah B3). Selain itu, tim di lapangan juga menemukan adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju kota," kata Asep, seperti dikutip dari Beritajakarta.id, Rabu (30/8/2023).

Dengan bukti pelanggaran tersebut, Asep menegaskan, pihaknya berhak mencabut izin perusahaan, sesuai dengan Pasal 495 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. DLH DKI bisa mencabut sementara, baik sebagian atau seluruh usaha, izin operasional perusahaan, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan.

"Kami akan tindak lanjut semua perusahaan yang tidak mau memperbaiki pengelolaan lingkungan. DLH juga tidak segan untuk mencabut izin (perusahaan)," jelas Asep.

Baca juga: Pemprov DKI Mulai Beri Sanksi Pabrik Penyumbang Udara Kotor di Jakarta, Siapa Berikutnya?

Karena itu, lanjutnya, DLH DKI akan lebih gencar memantau kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar, menyebabkan kerusakan, serta mencemarkan lingkungan. Hal ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Administrasi Jakarta.

Di Jakarta Barat, misalnya, Suku Dinas (Sudin) LH akan memberikan sanksi kepada perusahaan concrete batching plant (CBP) PT Merak Jaya Beton. Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Baskoro menegaskan, perusahaan ini terbukti melanggar izin lingkungan dan tidak memenuhi dokumen lingkungan.

"Berdasarkan hasil sidak, kami menemukan bahwa PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Salah satunya menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). (Dokumen) ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," ujar Gamma.

Selain itu, Sudin LH Jakarta Barat juga akan melakukan upaya jangka panjang untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.

Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Beri Sanksi ke Pabrik Beton yang Cemari Udara

 

Gamma menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan pemasangan paranet—jaring pengaman yang terbuat dari plastik dengan tingkat kerapatan cukup tinggi—di lokasi sebagai langkah antisipasi pencemaran udara serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota, dari perluasan area hijau, mengoptimalkan transportasi umum, dan memperketat pengawasan pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Sanksi beri efek jera

Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrikpixabay.com Limbah gas yang dikeluarkan cerobong asap pabrik

Komunitas atau organisasi lingkungan mengapresiasi pemberian sanksi Pemprov DKI Jakarta kepada perusahaan-perusahaan pelanggar lingkungan. Salah satunya Novita Indri, Energy Campaigner Trend Asia—organisasi masyarakat dalam bidang transformasi energi dan pembangunan berkelanjutan di Asia.

Menurutnya, langkah pemberian sanksi tersebut patut diapresiasi sebagai bukti tindakan tegas pemerintah dalam mengatasi masalah polusi yang disebabkan perusahaan nakal.

"Saya mengapresiasi tindakan DLH (Jakarta) karena berani memberikan sanksi. Namun, tindakan ini masih belum cukup. Perlu ada analisis mendalam tentang perusahaan apa saja yang melakukan pelanggaran, jenis pelanggaran, dan kerugian yang disebabkan," beber Novita kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Selain pemberian sanksi, perlu ada regulasi yang mengatur perusahaan agar lebih peduli terhadap aktivitas operasional. Menurut Novita, hal ini akan mendorong perusahaan serupa untuk berbenah dan lebih peduli terhadap lingkungan.

"Implementasi aturan dengan standar yang tepat sangat diperlukan. Misalnya, dengan memberikan sanksi sesuai jenis limbah yang dihasilkan serta dampaknya kepada lingkungan," urainya.

Baca juga: Soal Penanganan Polusi di Jakarta, Jokowi Tegaskan Sanksi bagi Industri Pelanggar

Sementara itu, Wakil Ketua Umum I Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Hery Firmansyah berpendapat, pemberian sanksi kepada perusahaan pelanggar hukum merupakan tindakan yang tepat.

Menurutnya, sanksi yang diberikan dapat memunculkan efek jera dan sebagai simbol bahwa pemerintah hadir melindungi dan menjaga hak asasi setiap warga dari hal-hal yang merugikan.

"Jika dalam hal ini perusahaan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan orang lain, sudah sepantasnya diberi sanksi," jelas Hery kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023)..

Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari sistem pelanggaran norma yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi sebelum terjadi pelanggaran.

“Pemberian sanksi paksaan merupakan bentuk tindakan nyata dari pemerintah dalam menghentikan masalah sesuai dengan kaidah hukum administrasi," tegas Hery.

Baca juga: 11 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Polusi Udara, Menperin: Kita Sedang Cek dari Manufaktur atau Bukan

Kendati demikian, ia mengakui, butuh waktu untuk melihat efektivitas pemberian sanksi kepada perusahaan pencemar lingkungan.

Karena itu, Hery meminta agar Pemprov DKI Jakarta membuat roadmap yang jelas untuk mengatasi masalah polusi, baik jangka pendek maupun jangka panjang. (Rindu Pradipta Hestya)

Terkini Lainnya
Kebijakan Bebas PBB Bantu Jaga Daya Beli Warga Jakarta

Kebijakan Bebas PBB Bantu Jaga Daya Beli Warga Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Wajah Baru RTH Jakarta, Dari Ruang Terbuka Jadi Pusat Aktivitas Warga

Wajah Baru RTH Jakarta, Dari Ruang Terbuka Jadi Pusat Aktivitas Warga

Jakarta Maju Bersama
Menuju Kota Global, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur dan Daya Saing Jakarta

Menuju Kota Global, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur dan Daya Saing Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Ringankan Biaya Hidup Warga, Pemprov DKI Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Ringankan Biaya Hidup Warga, Pemprov DKI Perluas Manfaat Kartu Pekerja

Jakarta Maju Bersama
Layanan Kesehatan Kini Hadir Lebih Dekat ke Warga Jakarta 

Layanan Kesehatan Kini Hadir Lebih Dekat ke Warga Jakarta 

Jakarta Maju Bersama
Jawab Kebutuhan Industri, Pemprov DKI Perkuat Pelatihan Kerja Warga

Jawab Kebutuhan Industri, Pemprov DKI Perkuat Pelatihan Kerja Warga

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Swasta Gratis Dobrak Sekat Pendidikan di Jakarta

Sekolah Swasta Gratis Dobrak Sekat Pendidikan di Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Ajak Warga Bergerak Bersama Lewat #SatuLangkahDulu demi Udara Ibu Kota Lebih Bersih

DLH Jakarta Ajak Warga Bergerak Bersama Lewat #SatuLangkahDulu demi Udara Ibu Kota Lebih Bersih

Jakarta Maju Bersama
Antisipasi Curah Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

Antisipasi Curah Hujan Ekstrem, Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengendali Banjir

Jakarta Maju Bersama
Dari Hulu ke Hilir, Pemprov DKI Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Dari Hulu ke Hilir, Pemprov DKI Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jakarta Maju Bersama
KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

Jakarta Maju Bersama
Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Jakarta Maju Bersama
Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Jakarta Maju Bersama
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com