Atasi Polusi Udara di Jakarta, DLH DKI Jalankan Tiga Strategi

Kompas.com - 29/08/2023, 09:18 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tengah mengatasi pencemaran udara dengan berbagai upaya. Salah satunya melalui program Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang akan dijalankan secara bertahap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Purwanto menjelaskan, SPPU yang dikerjakan bakal dibagi menjadi tiga strategi. Pertama, dengan meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara.

"Strategi ini dijalankan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas inventarisasi emisi yang berkelanjutan serta mengkaji dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan, sosial, dan ekonomi," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Selain itu, lanjut Asep, DLH Jakarta juga berencana membentuk tim kerja lintas sektoral bernama Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) untuk menyusun regulasi dan kebijakan yang dibutuhkan.

Baca juga: Heru Tegaskan Kendaraan yang Masuk Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

Adapun strategi kedua, dengan mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber bergerak, dengan meremajakan angkutan umum serta uji emisi.

Asep berpendapat, langkah tersebut harus didorong dengan pengembangan transportasi yang ramah lingkungan, sehingga dapat menghadirkan kawasan rendah emisi. Penerapannya akan didukung dengan peningkatan infrastruktur penghubung ke sarana transportasi serta manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.

"Kami akan membuat kerangka kerja sama pilar pemerintah dengan swasta serta masyarakat sipil untuk bisa memperbaiki kualitas udara," ujar Asep.

Sementara itu, strategi ketiga dengan mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. Caranya dengan meningkatkan jumlah ruang terbuka dan bangunan hijau. DLH pun berencana untuk mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

"Untuk menciptakan kualitas udara yang baik, diperlukan peran serta dari seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Selain itu, karena masalah polusi tidak mengenal batas administrasi, penanganan polusi juga akan melibatkan Pemerintah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan," tutur Asep.

Baca juga: Hampir 1 Juta Kendaraan Masuk Jakarta Tiap Hari, Heru Budi Minta Daerah Penyangga Terapkan Uji Emisi

Upaya DLH Jakarta mengatasi pencemaran udara berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, serta Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Penerapan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, serta Meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

WFH dan uji emisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.DOK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara yang melanda Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pula sistem kerja 50 persen work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mega, salah seorang warga Jakarta, menilai langkah ini cukup berpengaruh dalam menurunkan polusi. Ia melihat langit Jakarta sedikit membaik, meski menurutnya kurang signifikan.

"Baru seminggu (WFH) diterapkan dan sepertinya belum bisa memberikan dampak instan, misalnya udara langsung bersih dan langit bebas polusi. Pasti butuh waktu dan cara lain. Namun, saya merasa ada sedikit pengurangan (polusi) ketimbang kemarin (sebelum WFH)," ucap Mega kepada Kompas.com, Senin.

Mega pun setuju dengan rencana DLH untuk melakukan uji dan tilang emisi guna mewujudkan area rendah emisi. Menurutnya, ini merupakan cara tepat agar dapat mengawasi kendaraan bermotor yang menyebabkan polusi udara.

"Kalau ada tilang (uji emisi) kendaraan, menurut saya bagus sekali jika diberlakukan. Dengan demikian, kendaraan yang berlalu lalang di Jakarta bukan (kendaraan) yang menghasilkan asap yang pekat pemicu polusi," tutur Mega.

Baca juga: Rencana Tilang Uji Emisi Sudah Ada Sejak 2021

Terkait tilang uji emisi, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Soetjiwarno menilai, langkah ini dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

Dikutip dari Antara.com, Sabtu (26/8/2023), Djoko menyebutkan bahwa kebijakan tilang emisi sebenarnya sudah ada sejak 2020. Hanya saja, perlu dilakukan lebih konsisten dan memberikan sanksi yang jelas kepada pemilik kendaraan untuk mengurangi polusi di Jakarta.

"Perlu strategi push and pull untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, dengan mendorong penggunaan kendaraan umum untuk bermobilitas. Uji emisi juga bisa diterapkan di daerah perbatasan Bodetabek sebelum masuk ke Jakarta pada hari kerja," jelas Djoko.

DLH bekerjasama Dinas Perhubungan Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi mulai Jumat (1/9/2023). Pelaksanaannya akan dibantu oleh personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta. (Rindu Pradipta Hestya)

Terkini Lainnya
Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Jakarta Maju Bersama
Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Jakarta Maju Bersama
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Jakarta Maju Bersama
Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Jakarta Maju Bersama
Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Jakarta Maju Bersama
Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com