KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyatakan komitmennya mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, setidaknya terdapat 1.100.000 UMKM di wilayah DKI Jakarta. Jumlah ini setara 98,78 persen dari total jumlah usaha di DKI Jakarta.
UMKM menjadi sumber penyediaan kebutuhan masyarakat DKI Jakarta. Kontribusinya terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja pun begitu besar.
Beragam upaya telah ditempuh Pemprov Jakarta untuk memajukan UMKM, salah satunya lewat program Jakpreneur.
Jakpreneur adalah program fasilitasi dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan. Program ini memberikan fasilitas pengembangan usaha melalui tahapan pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan akses permodalan.
Baca juga: Bukukan Transaksi Rp 167,4 Juta, Bazar UMKM Jakpreneur Lebihi Target
“Masyarakat yang mengikuti program Jakpreneur memiliki kesempatan memperoleh fasilitas agar dapat berkembang secara kolaboratif,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Adapun fasilitas yang diberikan termasuk akses fasilitas pendampingan berkala, pelatihan untuk memicu tumbuh kembang dan kreasi UMKM, akses permodalan ke perbankan, lembaga, atau pihak lainnya, pemasaran, dan legalitas UMKM dalam ruang kota.
Sebagai informasi, hingga awal September 2021, terdapat lebih dari 264.000 UMKM yang bergabung dalam program Jakpreneur.
Selain itu, Jakpreneur telah memberikan setidaknya 165.000 pelatihan, 125.000 pendampingan, 140 bantuan perizinan, 42.000 bantuan pemasaran, memfasilitasi 32.000 pelaporan keuangan, dan 5.000 bantuan permodalan.
Baca juga: Segera Daftar, Ini Cara Buka Gerai UMKM di Mall of Indonesia
Pemilik usaha Rumah Yogurt Utari Dayanuri menjadi salah satu pelaku usaha yang merasakan manfaat setelah bergabung dengan Jakpreneur. Ia menjadi binaan Jakpreneur sejak 2018.
“Sebagai pengusaha, kami diberi pelatihan dan pendampingan untuk menambah keterampilan. Fasilitas lainnya, secara legalitas saya dibantu dalam hal perizinan usaha, pendaftaran hak paten, dan sertifikasi yang menyangkut keamanan pangan,” paparnya.
Utari mengatakan, saat ini ia sedang dalam proses mengurus izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sementara itu, pemilik usaha Milkhunter Euis Komara juga mengaku merasakan beragam manfaat dari Jakpreneur.
Program tersebut membantu Euis mendapatkan sertifikasi halal dan izin usaha untuk produk susu kurma buatannya.
Semenjak bergabung dengan Jakpreneur pada 2018, kuantitas dan kualitas pesanan Milkhunter milik Euis membaik sehingga omzetnya meningkat.
“ Program Jakpreneur memang harus dipertahankan dan ditingkatkan karena ini benar-benar membantu para pelaku usaha,” kata Euis.
Baca juga: Rayakan HUT ke-494 Jakarta, Shopee dan Pemprov DKI Jakarta Selenggarakan Pasar Jakpreneur
Untuk diketahui, Jakpreneur memiliki beragam program untuk membantu memasarkan produk UMKM binaannya, seperti menyelenggarakan bazar daring maupun luring, serta membuka Kios Jakpreneur.
Melalui kios tersebut, Jakpreneur membantu menjualkan produk-produk UMKM yang telah dikurasi.
Saat ini, sudah terdapat lima Kios Jakpreneur, yakni satu kios di Jalan Pamekasan, dua kios di Jalan Purworejo, dan dua kios di Terowongan Kendal. Pada 2021, Jakpreneur menargetkan akan membuka sepuluh kios baru.
Lebih lanjut, Jakpreneur juga menginisiasi program Close Loop yang memberikan kemudahan dalam berbelanja bahan baku murah bagi para anggota Jakpreneur.
Baca juga: Panduan Berwisata ke Pos Bloc Jakarta, Jangan Datang Sore
Melalui program tersebut, setiap anggota dapat langsung berbelanja kebutuhan di seluruh gerai yang dikelola Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Jaya melalui 51 gerai MiniDC, empat gerai JakGrosir, dan 34 gerai JakMart yang tersebar di lima Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sementara itu, dalam situasi pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan modal yang dapat digunakan sebagai modal kerja maupun sarana pengembangan atau penyelamatan usaha.
Hingga akhir Agustus 2021, sebanyak lebih dari 484.000 orang telah mendapatkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).