Revitalisasi Rusunawa, Langkah Pemprov DKI Buat Warga Ibu Kota Punya Hunian Layak

Kompas.com - 09/11/2019, 17:56 WIB
Sri Noviyanti

Editor


KOMPAS.com -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan hunian yang layak untuk warganya, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Selain membangun rusunawa, Pemprov juga merevitalisasi rusun agar lebih nyaman. Salah satu Rusunawa yang sudah selesai direvitalisasi Pemprov DKI adalah Rusun Penjaringan.

Rusunawa tertua yang dibangun Pemprov DKI Jakarta ini, kini disulap lebih modern. Rusunawa ini sekarang sudah ada tower dengan lift sebagai pengganti tangga dan sejumlah fasilitas lainnya. Keberadaan tower tersebut menggantikan konsep blok yang sudah tak digunakan lagi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, revitalisasi rusun akan terus dilakukan.

“Apalagi, saat ini terdapat 200 RW yang kumuh di DKI Jakarta. Tahun 2021 diharapkan sudah tertangani semua,” kata Kelik Indriyanto, dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com.

Rusunawa yang direvitalisasi Beberapa rusunawa yang diagendakan direvitalisasi tahun 2019 ini antara lain Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, dan Rusunawa Karang Ayar di Jakarta Pusat.

Dari data Dinas PRKP, revitalisasi terhadap Rusun Karang Ayar dilakukan dengan menyulap blok-blok rusun lama menjadi dua tower rusun baru dengan masing-masing memiliki 16 lantai dan 421 unit. Sementara itu, Rusun Cipinang Besar Utara atau Cibesut akan direvitalisasi menjadi satu tower, 17 lantai dengan jumlah unit tersedia mencapai 265.

Adapun revitalisasi terhadap Rusun Penjaringan sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Beberapa tower bahkan sudah dihuni kembali. Rusun Penjaringan memang rusun tua. Sebelum direvitaliasi banyak warga yang merasa sudah tidak nyaman.

”Sekarang setelah direvitalisasi, warga senang karena hunian mereka nyaman dan layak kembali. Bangga mereka tinggal di rusun rasa apartemen,” uJAR Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Penjaringan, Darnawati Sembiring.

Darnawati mengatakan, pasca revitalisasi terdapat penambahan unit rusun. Pasalnya, dari 14 blok yang ada sebelumnya, saat ini sudah berubah menjadi tower dengan masing-masing 21 lantai dan 17 lantai.

“Dua tower yang sudah dibangun sudah terhuni tahun 2018 dan sisanya akan dibangun tahun ini,” katanya.

Warga sumringah Ketua RT 13 di Rusun Penjaringan, Asep Atep Supriatna, termasuk warga yang senang dengan tampilan baru rusun tersebut.

Pasalnya, sekarang ia tak perlu naik-turun tangga, karena tinggal memencet lift untuk mencapai lantai atas. Unit rusunnya di lantai 7 Tower H juga jauh lebih nyaman dan besar.

“Sudah kaya di apartemen aja. Fasilitasnya lengkap, sistem keamanannya bagus,” kata Asep.

Kepala PRKP Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan,tahun ini Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta menyediakan 9.431 unit rusunawa yang siap huni dan tersebar di 12 lokasi dengan total sebanyak 42 tower.

Namun, 9.431 unit rusunawa yang kosong itu hanya terdapat di lima lokasi. Karena, tujuh lokasi lainnya sudah dimiliki calon penghuni.

Dari jumlah itu, sebanyak 3.491 unit rusunawa calon penghuninya sudah lolos verifikasi dokumen, sementara 629 unit lainnya dalam proses verifikasi kepemilikan.

Adapun lima lokasi rusunawa yang masih tersedia itu antara lain 3.236 unit di Rusun Nagrak dan 546 unit di Rusunawa Rorotan di Jakarta Utara. Lalu, 1.347 unit di Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur dan 163 unit di Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.

Unit lain yang masih tersisa adalah 213 unit di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat. Syarat menempati rusun Kelik mengatakan bagi warga Jakarta yang berminat menempati rusunawa milik Pemprov DKI bisa bisa mendaftarkan diri dengan

"Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Kelik, seperti dimuat di Kompas.com, Selasa (25/6/2019).

Menurutnya, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yakni:

1. Fotokopi KTP, KK, NPWP

2. Telah menikah, dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah

3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah

4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai

5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar

6. Wajib memiliki rekening Bank DKI

Meski lokasi rusunawa terbilang jauh, tapi Kelik optimis sejumlah rusun bisa berkembang menjadi kawasan mandiri yang lengkap.

“Apalagi, tren tinggal di rusunawa semakin meningkat. Di Kota Bambu Selatan laris, meskipun tarif umumnya Rp1,5 juta per unit per bulan. Padahal, di tower-tower lain, Rp765.000 per unit per bulan,” jelas Kelik.

Tarif sewa Rp 765.000 per bulan (di luar biaya pemakaian listrik dan air) tersebut berlaku di empat rusunawa yang masih kosong, yaitu Rusunawa Nagrak, Rusunawa Rorotan, Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang. Rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta per bulan.

Sedangkan tarif sewa Rp 1,5 juta per bulan (belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air) berlaku di Rusun KS Tubun. Rusunawa ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan.

Dengan memberlakukan tarif yang terjangkau untuk “rusun rasa apartemen” tersebut, Pemprov DKI Jakarta berkeyakinan warga Jakarta akan semakin tergerak untuk menempatinya. Imbasnya hunian yang layak dapat dinikmati bagi masyarakat luas.

Terkini Lainnya
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

Jakarta Maju Bersama
Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Jakarta Maju Bersama
Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

Jakarta Maju Bersama
Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Jakarta Maju Bersama
Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Jakarta Maju Bersama
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com