KOMPAS.com – Dalam penanganan banjir di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan melanjutkan program normalisasi sungai.
Hal ini ditegaskan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia mengatakan, normalisasi sungai tetap menjadi salah upaya pengentasan banjir Ibu Kota sehingga harus tetap dilakukan.
Keseriusan Pemprov DKI dalam menormalisasi sungai terlihat dari anggaran Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2019.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut mengalokasikan anggaran pengadaan tanah sungai atau saluran sebesar Rp 500 miliar.
Usulan anggaran ini disampaikan untuk pembiayaan pembebasan lahan di daerah bantaran sungai, seperti di Sungai Ciliwung yang sempat terhenti sejak tahun 2017.
Nah, salah satu upaya yang menjadi perhatian khusus dalam normalisasi sungai adalah betonisasi (sheetpile sungai) atau pembuatan turap sungai dan saluran air yang ada di Jakarta.
Selain itu, sebanyak 241 alat berat disebar di beberapa lokasi. Lokasi tersebut di antaranya Waduk Cimanggis, Embung Aselih, Embung Jalan Cendrawasih, Waduk Pekayon, Waduk Pondok Rangon, dan Embung Jalan Sejuk.
Lalu Waduk Cilangkap Giri Kencana, Waduk Jagakarsa, Waduk Jakan Kaja, Kalibaru Timur, Waduk Kampung Rambutan, Waduk Babek TNI, Embung Kelurahan Semper Barat, dan Embung Jalan Cilincing Kesatrian.
Tidak hanya itu, normalisasi dilakukan pula terhadap 14 sarana pengendali banjir seperti waduk, embung, dan situ.
“Kami jalan terus. Mudah-mudahan tidak ada masalah nantinya,” tutur Anies.
Sepanjang tahun 2013-2017, normalisasi Sungai Ciliwung telah dilakukan sepanjang 16,38 kilometer dari panjang sungai yang harus dinormalisasi sekitar33,69 kilometer.
Terbentur pembebasan lahan
Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan alasan proses normalisasi Ciliwung tertunda.
Hal itu disebabkan oleh pembebasan lahan yang membutuhkan proses panjang. Beberapa kendala pun ditemui, salah satunya adalah merelokasi warga yang terkena proyek normalisasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan ada juga yang harus melalui proses ganti rugi terlebih dahulu.
Diungkapkannya, dalam APBD DKI 2018 Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta mendapat alokasi dana yang cukup besar untuk pembebasan lahan.
Rinciannya, Rp 400 miliar untuk pembebasan lahan guna normalisasi waduk, Rp 900 miliar untuk pembebasan lahan guna normalisasi kali, serta tambahan Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan dalam APBD Perubahan 2018.