KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi pejabat pembuat komitmen ( PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pernyataan tersebut disampaikan Tahroni saat membuka pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa bertema "Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" di aula lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (23/4/2026).
Di hadapan 107 peserta, Tahroni menekankan bahwa PPK berperan penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh PPK yang hadir menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Tahroni juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Baca juga: Desain Kelembagaan dan Pengadaan Barang dan Jasa MBG
“Tidak boleh ada mark up dan gratifikasi. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.
Pada kesempatan tersebut, Tahroni turut mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik, dan berbasis data. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes Agus Pramono menjelaskan, kegiatan pembekalan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan tahun anggaran 2026.
Baca juga: KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ucapnya.
Agus menambahkan, pelaksanaan pembekalan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembekalan tersebut turut mengundang narasumber, yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono.
Baca juga: Koperasi Merah Putih dan Lubang Hukum Pengadaan Barang dan Jasa