Tekankan Pentingnya Integritas, Sekda Brebes Imbau PPK Jaga Profesionalisme dan Jauhi Praktik Suap

Kompas.com - 23/04/2026, 17:35 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Tahroni menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi pejabat pembuat komitmen ( PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

Pernyataan tersebut disampaikan Tahroni saat membuka pembekalan khusus pengadaan barang dan jasa bertema "Mitigasi Risiko Hukum dan Penguatan Integritas Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah" di aula lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (23/4/2026).

Di hadapan 107 peserta, Tahroni menekankan bahwa PPK berperan penting dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh PPK yang hadir menjaga profesionalisme serta menjauhi praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Tahroni juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Baca juga: Desain Kelembagaan dan Pengadaan Barang dan Jasa MBG

“Tidak boleh ada mark up dan gratifikasi. Semua harus berjalan sesuai regulasi agar pembangunan di Brebes berjalan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, Tahroni turut mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, didukung dokumentasi yang baik, dan berbasis data. Hal ini penting dilakukan untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

“Sekecil apapun pelanggaran akan berdampak besar. Karena itu, integritas harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Brebes Agus Pramono menjelaskan, kegiatan pembekalan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi pengelola pengadaan tahun anggaran 2026.

Baca juga: KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman PPK sekaligus mendorong terwujudnya pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ucapnya.

Agus menambahkan, pelaksanaan pembekalan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi para PPK dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pembekalan tersebut turut mengundang narasumber, yakni Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes Sutaryono.

Baca juga: Koperasi Merah Putih dan Lubang Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Terkini Lainnya
Tekan Kemiskinan, Brebes Dapat Dukungan Rp 28 Miliar dari Pemprov Jateng

Tekan Kemiskinan, Brebes Dapat Dukungan Rp 28 Miliar dari Pemprov Jateng

Brebes
Brebes Menuju Desa Digital, 8 Desa Pelosok Kini Terhubung Internet

Brebes Menuju Desa Digital, 8 Desa Pelosok Kini Terhubung Internet

Brebes
Bidik Pasar Eropa, Bupati Brebes Gandeng Dubes RI di Roma untuk Akselerasi Ekspor Produk Olahan

Bidik Pasar Eropa, Bupati Brebes Gandeng Dubes RI di Roma untuk Akselerasi Ekspor Produk Olahan

Brebes
Kolaborasi Pemkab Brebes dan PT Djarum Sulap 10 Hunian Tak Layak Huni Jadi Simbol Harapan Baru

Kolaborasi Pemkab Brebes dan PT Djarum Sulap 10 Hunian Tak Layak Huni Jadi Simbol Harapan Baru

Brebes
Bupati Brebes Ungkap Progres Sekolah Rakyat Capai 4 Persen, Akses Diperkuat Jembatan Bailey

Bupati Brebes Ungkap Progres Sekolah Rakyat Capai 4 Persen, Akses Diperkuat Jembatan Bailey

Brebes
HUT Otoda Ke-30, Bupati Brebes Tekankan E-Government untuk Sapu Bersih Korupsi

HUT Otoda Ke-30, Bupati Brebes Tekankan E-Government untuk Sapu Bersih Korupsi

Brebes
Pemkab Brebes Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan, Bupati: Investor Jangan Kuasai Lahan Hijau

Pemkab Brebes Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan, Bupati: Investor Jangan Kuasai Lahan Hijau

Brebes
Perkuat Ekonomi Daerah, Bupati Brebes Dorong Peran Kadin Jadi Jembatan Pemda dan Pelaku Usaha

Perkuat Ekonomi Daerah, Bupati Brebes Dorong Peran Kadin Jadi Jembatan Pemda dan Pelaku Usaha

Brebes
Bupati Paramitha Fokus Benahi Birokrasi, Ekonomi, dan SDM lewat Visi Brebes Beres

Bupati Paramitha Fokus Benahi Birokrasi, Ekonomi, dan SDM lewat Visi Brebes Beres

Brebes
Tekankan Pentingnya Integritas, Sekda Brebes Imbau PPK Jaga Profesionalisme dan Jauhi Praktik Suap

Tekankan Pentingnya Integritas, Sekda Brebes Imbau PPK Jaga Profesionalisme dan Jauhi Praktik Suap

Brebes
Halalbihalal Warga Brebes di Jakarta Soroti Kemiskinan, Perantau Diajak Terlibat

Halalbihalal Warga Brebes di Jakarta Soroti Kemiskinan, Perantau Diajak Terlibat

Brebes
Lepas 354 Jemaah Calon Haji Brebes, Bupati Paramitha Minta Mereka Jaga Nama Baik Daerah

Lepas 354 Jemaah Calon Haji Brebes, Bupati Paramitha Minta Mereka Jaga Nama Baik Daerah

Brebes
Paparkan Sistem Manajemen Talenta ASN di BKN, Pemkab Brebes Tuai Apresiasi

Paparkan Sistem Manajemen Talenta ASN di BKN, Pemkab Brebes Tuai Apresiasi

Brebes
Brebes Bakal Punya Mega Farm Sapi Perah Terbesar RI, Produksi Tembus 180.000 Ton

Brebes Bakal Punya Mega Farm Sapi Perah Terbesar RI, Produksi Tembus 180.000 Ton

Brebes
Transformasi Bank Brebes Berbuah Manis, Raih Penghargaan Bergengsi hingga Tingkatkan Kepercayaan Publik

Transformasi Bank Brebes Berbuah Manis, Raih Penghargaan Bergengsi hingga Tingkatkan Kepercayaan Publik

Brebes
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com