KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bergabung dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik PSEL di wilayah Tegal Raya.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama PSEL Tegal Raya yang berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Penandatanganan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Tegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, serta Pemkab Brebes, dan disaksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq.
Proyek PSEL Tegal Raya direncanakan berlokasi di Kabupaten Tegal dan akan melayani tiga daerah, yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes. Fasilitas ini ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.015 ton sampah per hari menjadi energi listrik.
Kolaborasi regional tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah di wilayah Tegal Raya sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca juga: Dilema Sampah Denpasar, Larangan TPA Suwung Picu TPS Liar hingga Pembakaran Sampah
Kerja sama itu juga sejalan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, guna mengatasi darurat sampah dan mendukung target zero waste pada 2029.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PSEL menjadi salah satu solusi strategis dalam penanganan sampah nasional.
“PSEL menjadi solusi darurat sampah, mengurangi beban TPA, menghentikan open dumping pada 2026, dan menuju zero waste 2029,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2026).