Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api

Kompas.com - 27/12/2025, 19:32 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengimbau masyarakat agar merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru) secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Imbauan tersebut bertujuan menumbuhkan empati terhadap sesama warga Indonesia yang tengah mengalami musibah.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat melarang penyelenggaraan pesta kembang api saat perayaan Natal maupun malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/12/2025), Pemkab Bandung Barat melarang penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, atau alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta gangguan ketertiban umum.

Baca juga: Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru Tak Diizinkan di Karawang

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.

Sebagai langkah antisipasif menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda), mulai dari kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa, diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.

Kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang menekankan sinergi lintas unsur pemerintahan selama periode libur panjang.

Baca juga: Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat bawah.

Adapun pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara terpadu oleh unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.

Melalui kebijakan itu, Pemkab Bandung Barat berharap perayaan Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat.

Baca juga: Pangandaran hingga Bandung Jadi Favorit, Ini Peta Pergerakan Nataru 2025/2026 di Jawa Barat

Terkini Lainnya
Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api

Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api

Bandung Barat
Tingkatkan Higienitas dan Kualitas Layanan, Pemkab Bandung Barat Resmikan RPH Modern Berstandar Nasional

Tingkatkan Higienitas dan Kualitas Layanan, Pemkab Bandung Barat Resmikan RPH Modern Berstandar Nasional

Bandung Barat
Diskominfotik KBB Raih Nilai Tinggi IP ASN 2025, Bukti SDM Kian Profesional

Diskominfotik KBB Raih Nilai Tinggi IP ASN 2025, Bukti SDM Kian Profesional

Bandung Barat
Jeje Ajak ASN Bandung Barat Tingkatkan Profesionalitas

Jeje Ajak ASN Bandung Barat Tingkatkan Profesionalitas

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Perkuat Usaha Kuliner, Wabup Asep: UMKM Harus Adaptif

Pemkab Bandung Barat Perkuat Usaha Kuliner, Wabup Asep: UMKM Harus Adaptif

Bandung Barat
Wujudkan Smart City, Pemkab Bandung Barat Perkuat SDM Digital Lewat Sertifikasi GCIO 

Wujudkan Smart City, Pemkab Bandung Barat Perkuat SDM Digital Lewat Sertifikasi GCIO 

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak Longsor di Rongga

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak Longsor di Rongga

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Tegaskan Tak Pernah Terima Insentif Stunting Rp 5,44 Miliar

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Tak Pernah Terima Insentif Stunting Rp 5,44 Miliar

Bandung Barat
Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bandung Barat Ingin Perkuat Layanan Dasar

Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bandung Barat Ingin Perkuat Layanan Dasar

Bandung Barat
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN

Bandung Barat
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Bandung Barat
Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Bandung Barat
Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

Bandung Barat
Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

Bandung Barat
Pj Bupati Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Atasi 3 Persoalan Pokok hingga Akhir 2023

Pj Bupati Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Atasi 3 Persoalan Pokok hingga Akhir 2023

Bandung Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com