KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengimbau masyarakat agar merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru) secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Imbauan tersebut bertujuan menumbuhkan empati terhadap sesama warga Indonesia yang tengah mengalami musibah.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat melarang penyelenggaraan pesta kembang api saat perayaan Natal maupun malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/12/2025), Pemkab Bandung Barat melarang penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, atau alat lain yang berpotensi menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta gangguan ketertiban umum.
Baca juga: Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru Tak Diizinkan di Karawang
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat umum.
Sebagai langkah antisipasif menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama libur akhir tahun, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5272 Tahun 2025 tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda), mulai dari kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa, diminta meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Kebijakan itu disusun dengan mempertimbangkan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP yang menekankan sinergi lintas unsur pemerintahan selama periode libur panjang.
Baca juga: Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Bandung Barat menginstruksikan agar surat edaran tersebut disosialisasikan secara masif hingga ke tingkat bawah.
Adapun pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara terpadu oleh unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
Melalui kebijakan itu, Pemkab Bandung Barat berharap perayaan Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi momentum menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di wilayah Bandung Barat.
Baca juga: Pangandaran hingga Bandung Jadi Favorit, Ini Peta Pergerakan Nataru 2025/2026 di Jawa Barat