Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Kompas.com - 17/11/2023, 15:26 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).
DOK. Humas Pemkab Bandung Barat Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal menaikan nilai jual objek pajak ( NJOP) atas pajak bumi dan bangunan ( PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. 

Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru.

"NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. 

Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Ingatkan ASN, Ikut Politik Kena Sanksi Pecat

Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. 

“Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023).

Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

"Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," papar Arsan.

Selain PBB, Arsan juga menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya. 

Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bandung Barat akan segera menetapkan sistem dan prosedur (sisdur) terkait pemungutan BPHTB.

Setelah proses pengajuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda paling lama setelah tiga hari pemeriksaan dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan pakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," terangnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke