Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Kompas.com - 17/11/2023, 15:26 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat bakal menaikan nilai jual objek pajak ( NJOP) atas pajak bumi dan bangunan ( PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi.

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. 

Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru.

"NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. 

Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Ingatkan ASN, Ikut Politik Kena Sanksi Pecat

Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU).

Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. 

“Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023).

Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

"Saya mengimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024," papar Arsan.

Selain PBB, Arsan juga menjadikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai sumber PAD potensial lainnya. 

Setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bandung Barat akan segera menetapkan sistem dan prosedur (sisdur) terkait pemungutan BPHTB.

Setelah proses pengajuan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda paling lama setelah tiga hari pemeriksaan dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca juga: Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

"Dengan catatan ada satu dokumen tambahan pakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian," terangnya.

Terkini Lainnya
Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api

Pemkab Bandung Barat Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Sederhana, Larang Pesta Kembang Api

Bandung Barat
Tingkatkan Higienitas dan Kualitas Layanan, Pemkab Bandung Barat Resmikan RPH Modern Berstandar Nasional

Tingkatkan Higienitas dan Kualitas Layanan, Pemkab Bandung Barat Resmikan RPH Modern Berstandar Nasional

Bandung Barat
Diskominfotik KBB Raih Nilai Tinggi IP ASN 2025, Bukti SDM Kian Profesional

Diskominfotik KBB Raih Nilai Tinggi IP ASN 2025, Bukti SDM Kian Profesional

Bandung Barat
Jeje Ajak ASN Bandung Barat Tingkatkan Profesionalitas

Jeje Ajak ASN Bandung Barat Tingkatkan Profesionalitas

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Perkuat Usaha Kuliner, Wabup Asep: UMKM Harus Adaptif

Pemkab Bandung Barat Perkuat Usaha Kuliner, Wabup Asep: UMKM Harus Adaptif

Bandung Barat
Wujudkan Smart City, Pemkab Bandung Barat Perkuat SDM Digital Lewat Sertifikasi GCIO 

Wujudkan Smart City, Pemkab Bandung Barat Perkuat SDM Digital Lewat Sertifikasi GCIO 

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak Longsor di Rongga

Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Terdampak Longsor di Rongga

Bandung Barat
Pemkab Bandung Barat Tegaskan Tak Pernah Terima Insentif Stunting Rp 5,44 Miliar

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Tak Pernah Terima Insentif Stunting Rp 5,44 Miliar

Bandung Barat
Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bandung Barat Ingin Perkuat Layanan Dasar

Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bandung Barat Ingin Perkuat Layanan Dasar

Bandung Barat
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN

Tingkatkan Profesionalisme ASN, Pemkab Bandung Barat Raih Penghargaan Mitra Kerja Terbaik dari BKN

Bandung Barat
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Bandung Barat
Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Bandung Barat
Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

Tekan Inflasi, Pemkab Bandung Barat Alokasikan 100 Ton Beras Murah di 5 Titik Pasar 

Bandung Barat
Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

Jaga Ketertiban Lingkungan Tanpa Jam Kerja, Linmas Bandung Barat Akan Dapat Insentif pada 2024

Bandung Barat
Pj Bupati Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Atasi 3 Persoalan Pokok hingga Akhir 2023

Pj Bupati Bandung Barat Siapkan Anggaran Rp 60 Miliar untuk Atasi 3 Persoalan Pokok hingga Akhir 2023

Bandung Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com