Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kompas.com - 14/05/2024, 20:16 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk segera lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum 31 Oktober 2024DOK. Humas Pemkot Pematangsiantar Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk segera lakukan pembayaran PBB-P2 sebelum 31 Oktober 2024

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) pada 31 Oktober 2024.

Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar Susanti Dewayani melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring mengimbau masyarakat Kota Pematangsiantar untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2.

“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Walkot Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/576/III/2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024,” tutur Arry melalui siaran persnya, Selasa (14/5/2024).

Di samping itu, Arry menjelaskan, Pemkot Pematangsiantar juga mengeluarkan kebijakan tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2026.

Baca juga: Walkot Susanti Pastikan Akomodir Potensi Generasi Muda dalam Peringatan Hari Jadi Ke-153 Kota Pematangsiantar

Kebijakan tersebut dirilis usai berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2023.

Lebih lanjut Arry mengatakan, Pemkot Pematangsiantar turut melakukan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir, dan Rekan (KJPP DAZ) dalam melaksanakan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada Nilai Zona Tanah (ZNT) Kota Pematangsiantar.

Hal tersebut bertujuan agar NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 dapat lebih realistis dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain itu, Pemkot Pematangsiantar juga menetapkan dasar pengenaan PBB sebesar 20 persen dari total nilai NJOP.

Arry mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Walkot Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca juga: Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri

“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Arry.

“Dalam UU tersebut, pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” sambungnya.

Arry menyampaikan, Pemkot Pematangsiantar senantiasa mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 melalui loket pembayaran pajak daerah atau saluran lainnya.

“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” ujarnya.

Baca juga: Sejarah Museum Simalungun di Pematangsiantar

Sebagai informasi, Pemkot Pematangsiantar turut menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dalam PBB-P2. Beberapa objek tersebut, antara lain kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemda, dan kantor penyelenggara negara yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.

Kemudian, bumi dan/atau bangunan makam, peninggalan purbakala dan sejenisnya, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, tanah negara yang belum dibebani hak, serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatik.

Lainnya, yaitu bangunan yang digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional, jalur kereta api, mass rapid transit, light rail transit, tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh walkot, dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.

Terkini Lainnya
Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI
Tingkatkan Keamanan Siber, Diskominfo Pematangsiantar dan Telkom Gelar Pelatihan TI
Siantar
Jubileum 125 Tahun Zending HKBP Sukses Digelar, Walkot Susanti Apresiasi Komitmen HKBP
Jubileum 125 Tahun Zending HKBP Sukses Digelar, Walkot Susanti Apresiasi Komitmen HKBP
Siantar
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami
Pematangsiantar Jadi Tujuan Site Visit Proyek Investasi Strategis, Walkot Susanti: Suatu Kehormatan bagi Kami
Siantar
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD
Siantar
Lestarikan Budaya Lokal lewat Pendidikan, Walkot Pematangsiantar Diapresiasi Budayawan Simalungun
Lestarikan Budaya Lokal lewat Pendidikan, Walkot Pematangsiantar Diapresiasi Budayawan Simalungun
Siantar
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah
Siantar
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan
Siantar
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini
Siantar
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar
Siantar
Bertemu Lansia, Walkot Pematang Siantar Susanti Minta Mereka Hidup Sehat dan Bahagia
Bertemu Lansia, Walkot Pematang Siantar Susanti Minta Mereka Hidup Sehat dan Bahagia
Siantar
Inovasi
Inovasi "Pak Keling" Milik Pemkot Pematang Siantar Bantu Percepat Layanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas
Siantar
Baliho Bacapres di Pematang Siantar Dicopot, Satpol PP: Untuk yang Tidak Sesuai Aturan
Baliho Bacapres di Pematang Siantar Dicopot, Satpol PP: Untuk yang Tidak Sesuai Aturan
Siantar
Atribut Pemilu Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Pemkot Pematang Siantar Lakukan Penertiban
Atribut Pemilu Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Pemkot Pematang Siantar Lakukan Penertiban
Siantar
Penyakit Gondongan Marak Terjadi, Kadis Kesehatan Pematang Siantar Minta Anak-anak Divaksin MMR
Penyakit Gondongan Marak Terjadi, Kadis Kesehatan Pematang Siantar Minta Anak-anak Divaksin MMR
Siantar
Walkot Susanti Pastikan Pemkot Pematang Siantar Siapkan Dana Hibah Rp 38.4 Miliar untuk Pilkada 2024
Walkot Susanti Pastikan Pemkot Pematang Siantar Siapkan Dana Hibah Rp 38.4 Miliar untuk Pilkada 2024
Siantar
Bagikan artikel ini melalui
Oke