KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menetapkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) pada 31 Oktober 2024.
Wali Kota (Walkot) Pematangsiantar Susanti Dewayani melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Arry S Sembiring mengimbau masyarakat Kota Pematangsiantar untuk segera melaksanakan pembayaran PBB-P2.
“Penetapan ini berdasarkan Keputusan Walkot Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/576/III/2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024,” tutur Arry melalui siaran persnya, Selasa (14/5/2024).
Di samping itu, Arry menjelaskan, Pemkot Pematangsiantar juga mengeluarkan kebijakan tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2026.
Kebijakan tersebut dirilis usai berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2021-2023.
Lebih lanjut Arry mengatakan, Pemkot Pematangsiantar turut melakukan kerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir, dan Rekan (KJPP DAZ) dalam melaksanakan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada Nilai Zona Tanah (ZNT) Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut bertujuan agar NJOP PBB-P2 Tahun 2024-2026 dapat lebih realistis dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Selain itu, Pemkot Pematangsiantar juga menetapkan dasar pengenaan PBB sebesar 20 persen dari total nilai NJOP.
Arry mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Walkot Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Baca juga: Mobil Tabrak Halte di Pematangsiantar, 2 Tewas 1 Kritis, Pengemudi Melarikan Diri
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Arry.
“Dalam UU tersebut, pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasaan untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” sambungnya.
Arry menyampaikan, Pemkot Pematangsiantar senantiasa mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB-P2 melalui loket pembayaran pajak daerah atau saluran lainnya.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” ujarnya.
Baca juga: Sejarah Museum Simalungun di Pematangsiantar
Sebagai informasi, Pemkot Pematangsiantar turut menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dalam PBB-P2. Beberapa objek tersebut, antara lain kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemda, dan kantor penyelenggara negara yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Kemudian, bumi dan/atau bangunan makam, peninggalan purbakala dan sejenisnya, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan desa, tanah negara yang belum dibebani hak, serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk perwakilan diplomatik.
Lainnya, yaitu bangunan yang digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional, jalur kereta api, mass rapid transit, light rail transit, tempat tinggal berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh walkot, dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat.