KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen mengatakan, pihaknya melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan tidak akan tebang pilih atau diskriminatif.
Dia menegaskan, Satpol PP melakukan penertiban APK yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan rumah sakit umum.
Pariaman menyebutkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta pemilihan umum (pemilu).
"Penertiban dilakukan secara keseluruhan untuk yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," ujarnya saat melakukan penertiban APK di Pematang Siantar, Senin (13/11/2023).
Dia menegaskan, penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 dilakukan di fasilitas umum inti kota yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan.
Baca juga: Baliho Ganjar Pranowo Dicopot di Pematang Siantar, Sandiaga Uno: Masyarakat Sudah Cerdas
“Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," katanya dalam siaran pers.
Untuk itu, Pariaman membantah kabar terkait adanya pencopotan APK yang hanya dilakukan kepada satu bakal calon presiden (bacapres) tertentu.
"Kami semata-mata hanya melakukan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Pematang Siantar," tegasnya.
Pariaman juga meminta maaf jika ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan penertiban APK beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami bersama tim, urun melakukan penertiban alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Atribut Pemilu Dipasang Sebelum Masa Kampanye, Pemkot Pematang Siantar Lakukan Penertiban
Terkait tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka melakukan penertiban pada bacapres tertentu, Pariaman mengatakan hal tersebut hanya kebetulan.
"Itu gambar salah satu bacapres dan kami masih melakukan penertiban di tempat lain,” katanya.
Namun, kata dia, adanya pihak yang merasa terganggu membuatnya memberhentikan kegiatan penertiban untuk sementara.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kami lakukan kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tetap mendukung Pemilu 2024 ," ucapnya.
Baca juga: Walkot Susanti Pastikan Pemkot Pematang Siantar Siapkan Dana Hibah Rp 38.4 Miliar untuk Pilkada 2024
Penertiban APK yang melanggar ketentuan dilakukan Satpol PP Pematang Siantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Resor (Polres) Pematang Siantar.
Pariaman mengatakan, dalam melakukan penertiban APK, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Sebelumnya pada Minggu (12/11/2023), Satpol PP Kota Pematang Siantar bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban alat peraga di sejumlah titik.
Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol karena melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban dipimpin langsung Pariaman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing, mulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Baca juga: Pemkot Pematang Siantar Ungkap Alasan Satpol PP Copot Poster Ganjar
Pariaman mengatakan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil Zoom Meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Masyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum".
Rapat tersebut digelar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama jajaran Bawaslu RI dan daerah yang turut mengundang Satpol PP Pematang Siantar.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP dalam menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya. (ADV)