Jalankan PPKM Darurat di Semarang, Walkot Hendi Jabarkan Aturan Kegiatan Baru

Kompas.com - 02/07/2021, 20:36 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota Semarang Hendi saat memberikan keterangan pers dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Balai Kota Semarang, Jumat (2/7/2021).DOK. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hendi saat memberikan keterangan pers dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Balai Kota Semarang, Jumat (2/7/2021).

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menguraikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya.

Pertama, pemberlakuan work from home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.

“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kali ini WFH 100 persen diberlakukan untuk non-esensial, dan 50 persen untuk esensial,” ujar Hendi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Namun, kata dia, untuk bidang critical seperti kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap work from office (WFO) 100 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Pernyataan tersebut Hendi sampaikan saat memberikan keterangan pers dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat Kota Semarang mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Balai Kota Semarang, Jumat.

Terkait poin PPKM darurat kedua, ia menjelaskan, jam operasional usaha masyarakat di Kota Semarang, seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan untuk terus beroperasi.

Sebelumnya, tempat-tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Jadi untuk saat ini silakan buka, asal tidak melayani makan di tempat atau dine in. Begitu pula dengan layanan pesan antar atau membungkus juga diperbolehkan,” jelas Hendi.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Untuk poin ketiga terkait aktivitas ibadah. Orang nomor satu di Kota Semarang ini meminta pengertian seluruh pihak agar semua tempat ibadah dapat ditutup sementara.

Ia mengatakan, sebelumnya tempat ibadah memang diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Namun, sebut Hendi, dalam peraturan wali kota (perwal) tentang PPKM darurat harus menutup tempat ibadah untuk sementara.

“Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Kauman. Hal ini juga kami sampaikan kepada perserikatan kepercayaan di Kota Semarang,” ujar Hendi.

Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Mal dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Ditutup Sementara

Kelompok agama yang dimaksud adalah Dewan Masjid Indonesia, Kevikepan, Persekutuan Gereja-Gereja Kristen Kota Semarang (PGKS), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Hendi mengaku, perserikatan kelompok agama tersebut dapat memahami dan bersedia menutup tempat ibadah mereka hingga Selasa (20/7).

Tak hanya tempat ibadah, ia juga memberlakukan PPKM Darurat di pusat perbelanjaan dan mal. Peraturan ini menjadi poin keempat yang harus ditaati.

“Akan tetapi berbeda untuk mal yang memiliki restoran. Kami memperbolehkan akses restoran dibuka tetapi mall tetap harus tutup," imbuh Hendi.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Bansos Untuk Karyawan Tenant dan SPG Saat Mal Ditutup

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Kecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam," ucap Hendi.

Untuk perubahan terakhir, ia menjelaskan, hal itu terkait pernikahan dan pemakaman.

Sebelum PPKM darurat, acara ini diperbolehkan dengan kapasitas 50 orang. Namun, selama masa PPKM darurat akan dibatasi menjadi 30 orang.

Baca juga: Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang, KTP atau SIM Bisa Disita

Bagi pelanggar aturan PPKM darurat, Hendi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tertentu. Mulai dari sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha.

“Sanksi pasti ada. Sanksi di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Perwal Kota Semarang juga ada,” ucap Hendi.

Dalam kesempatan tersebut, Hendi menjelaskan, pelaksanaan PPKM darurat dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih, instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Blitar: Kita Siap Melaksanakan Ketentuannya

“Seperti diketahui, Kota Semarang masuk pada level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19. Positive rate kota ini ada pada angka 25 persen,” ujar Hendi.

Tak hanya itu, lanjut dia, angka kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4 persen. Hal ini menjadi situasi penting yang harus dipahami bersama.

 

Terkini Lainnya
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang
Semarang
Jalan Kaligawe Banjir Lagi, Pemkot Semarang Gencarkan Pompanisasi
Jalan Kaligawe Banjir Lagi, Pemkot Semarang Gencarkan Pompanisasi
Semarang
Perumahan Permata Puri Amblas, Pengembang Diminta Bertanggung Jawab
Perumahan Permata Puri Amblas, Pengembang Diminta Bertanggung Jawab
Semarang
Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Relatif Aman Jelang Lebaran, Mbak Ita: Jangan “Mremo”
Harga Kebutuhan Pokok di Semarang Relatif Aman Jelang Lebaran, Mbak Ita: Jangan “Mremo”
Semarang
Pemkot Semarang Siapkan 7 Bus untuk Mudik Gratis Warganya yang Merantau di Jakarta
Pemkot Semarang Siapkan 7 Bus untuk Mudik Gratis Warganya yang Merantau di Jakarta
Semarang
Lewat
Lewat "Tebus Paket Suka-suka", Warga Terdampak Banjir Semarang Beli Bahan Pokok Bayar Seikhlasnya
Semarang
Angka IHK Capai 105,44, Semarang Jadi Kota dengan Inflasi Terendah Se-Jateng
Angka IHK Capai 105,44, Semarang Jadi Kota dengan Inflasi Terendah Se-Jateng
Semarang
Pemkot Semarang dan BI Jateng Gelar Bazar Ramadhan, Paket Sembako Rp 150.000 Dihargai Rp 50.000
Pemkot Semarang dan BI Jateng Gelar Bazar Ramadhan, Paket Sembako Rp 150.000 Dihargai Rp 50.000
Semarang
Jelang Lebaran, Pemkot Semarang Gelar Bazar Ramadhan dan Tebus Sembako Murah
Jelang Lebaran, Pemkot Semarang Gelar Bazar Ramadhan dan Tebus Sembako Murah
Semarang
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam
Langgar Aturan Jam Buka, Satpol PP Kota Semarang Segel 4 Tempat Hiburan Malam
Semarang
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 
Semarang
Melalui Kegiatan Bimbingan Mental, Ketua TP-PKK Kota Semarang Tegaskan Pentingnya Karakter dan Moralitas
Melalui Kegiatan Bimbingan Mental, Ketua TP-PKK Kota Semarang Tegaskan Pentingnya Karakter dan Moralitas
Semarang
Di Hadapan DPRD, Mbak Ita Paparkan Sejumlah Prestasi Pemkot Semarang Sepanjang 2023
Di Hadapan DPRD, Mbak Ita Paparkan Sejumlah Prestasi Pemkot Semarang Sepanjang 2023
Semarang
Siapkan THR untuk ASN, Mbak Ita: Semoga Jadi Stimulan Ekonomi Kota Semarang
Siapkan THR untuk ASN, Mbak Ita: Semoga Jadi Stimulan Ekonomi Kota Semarang
Semarang
Berhasilkan Turunkan Stunting, Pemkot Semarang Diapresiasi UNESCO
Berhasilkan Turunkan Stunting, Pemkot Semarang Diapresiasi UNESCO
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke