Jalankan PPKM Darurat di Semarang, Walkot Hendi Jabarkan Aturan Kegiatan Baru

Kompas.com - 02/07/2021, 20:36 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menguraikan beberapa poin penting dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya.

Pertama, pemberlakuan work from home (WFH) pada seluruh aktivitas usaha di Kota Semarang.

“Kalau kemarin WFH baru ada di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Kali ini WFH 100 persen diberlakukan untuk non-esensial, dan 50 persen untuk esensial,” ujar Hendi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Namun, kata dia, untuk bidang critical seperti kesehatan dan keamanan dimungkinkan untuk tetap work from office (WFO) 100 persen.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, DPR Kombinasikan WFO-WFH

Pernyataan tersebut Hendi sampaikan saat memberikan keterangan pers dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat Kota Semarang mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Balai Kota Semarang, Jumat.

Terkait poin PPKM darurat kedua, ia menjelaskan, jam operasional usaha masyarakat di Kota Semarang, seperti restoran, cafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) diperbolehkan untuk terus beroperasi.

Sebelumnya, tempat-tempat usaha tersebut hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Jadi untuk saat ini silakan buka, asal tidak melayani makan di tempat atau dine in. Begitu pula dengan layanan pesan antar atau membungkus juga diperbolehkan,” jelas Hendi.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Untuk poin ketiga terkait aktivitas ibadah. Orang nomor satu di Kota Semarang ini meminta pengertian seluruh pihak agar semua tempat ibadah dapat ditutup sementara.

Ia mengatakan, sebelumnya tempat ibadah memang diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Namun, sebut Hendi, dalam peraturan wali kota (perwal) tentang PPKM darurat harus menutup tempat ibadah untuk sementara.

“Kami baru saja zoom meeting dengan para kyai, termasuk tiga takmir masjid besar yaitu Baiturrahman, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dan Masjid Kauman. Hal ini juga kami sampaikan kepada perserikatan kepercayaan di Kota Semarang,” ujar Hendi.

Baca juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Mal dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Ditutup Sementara

Kelompok agama yang dimaksud adalah Dewan Masjid Indonesia, Kevikepan, Persekutuan Gereja-Gereja Kristen Kota Semarang (PGKS), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Hendi mengaku, perserikatan kelompok agama tersebut dapat memahami dan bersedia menutup tempat ibadah mereka hingga Selasa (20/7).

Tak hanya tempat ibadah, ia juga memberlakukan PPKM Darurat di pusat perbelanjaan dan mal. Peraturan ini menjadi poin keempat yang harus ditaati.

“Akan tetapi berbeda untuk mal yang memiliki restoran. Kami memperbolehkan akses restoran dibuka tetapi mall tetap harus tutup," imbuh Hendi.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Bansos Untuk Karyawan Tenant dan SPG Saat Mal Ditutup

Sementara itu, untuk supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Kecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam," ucap Hendi.

Untuk perubahan terakhir, ia menjelaskan, hal itu terkait pernikahan dan pemakaman.

Sebelum PPKM darurat, acara ini diperbolehkan dengan kapasitas 50 orang. Namun, selama masa PPKM darurat akan dibatasi menjadi 30 orang.

Baca juga: Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang, KTP atau SIM Bisa Disita

Bagi pelanggar aturan PPKM darurat, Hendi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi tertentu. Mulai dari sanksi administratif, tertulis hingga tindakan tegas termasuk pembubaran, penutupan, bahkan pencabutan izin usaha.

“Sanksi pasti ada. Sanksi di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Perwal Kota Semarang juga ada,” ucap Hendi.

Dalam kesempatan tersebut, Hendi menjelaskan, pelaksanaan PPKM darurat dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Terlebih, instruksi Jokowi tersebut juga telah secara resmi ditindaklanjuti oleh Mendagri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wali Kota Blitar: Kita Siap Melaksanakan Ketentuannya

“Seperti diketahui, Kota Semarang masuk pada level paling tinggi dalam penyebaran Covid-19. Positive rate kota ini ada pada angka 25 persen,” ujar Hendi.

Tak hanya itu, lanjut dia, angka kematian Covid-19 di Kota Semarang juga mencapai 6,4 persen. Hal ini menjadi situasi penting yang harus dipahami bersama.

 

Terkini Lainnya
Shalat Idul Fitri di Balai Kota Semarang, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Shalat Idul Fitri di Balai Kota Semarang, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Semarang
Mobil Pelat Merah Masih Beroperasi Saat Lebaran, Ini Penjelasan Wali Kota Semarang

Mobil Pelat Merah Masih Beroperasi Saat Lebaran, Ini Penjelasan Wali Kota Semarang

Semarang
Sinergi Pemuda Semarang Dirikan Posko Mudik Lebaran, Walkot Agustina: Semangat Gotong Royong Masih Kuat

Sinergi Pemuda Semarang Dirikan Posko Mudik Lebaran, Walkot Agustina: Semangat Gotong Royong Masih Kuat

Semarang
Dukung Kelancaran Arus Mudik, Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran di 2 Titik

Dukung Kelancaran Arus Mudik, Pemkot Semarang Dirikan Posko Kemanusiaan Lebaran di 2 Titik

Semarang
Program Mudik Gratis 2026, Pemkot Semarang Pulangkan 350 Perantau dari Jakarta

Program Mudik Gratis 2026, Pemkot Semarang Pulangkan 350 Perantau dari Jakarta

Semarang
Respons Laporan Warga, Wali Kota Semarang Siapkan Betonisasi Masif dan Perbaikan Rutin di Jalan Citarum

Respons Laporan Warga, Wali Kota Semarang Siapkan Betonisasi Masif dan Perbaikan Rutin di Jalan Citarum

Semarang
Perkuat Tanggul Dinar Indah, Wali Kota Semarang Instruksikan Penanganan Banjir Serentak di Berbagai Titik

Perkuat Tanggul Dinar Indah, Wali Kota Semarang Instruksikan Penanganan Banjir Serentak di Berbagai Titik

Semarang
Wali Kota Semarang Pastikan 97 Persen Jalan Kota Siap Sambut Pemudik Lebaran

Wali Kota Semarang Pastikan 97 Persen Jalan Kota Siap Sambut Pemudik Lebaran

Semarang
Jelang Lebaran, Walkot Semarang Apresiasi Sinergi Polri-TNI Jaga Kondusivitas Kota

Jelang Lebaran, Walkot Semarang Apresiasi Sinergi Polri-TNI Jaga Kondusivitas Kota

Semarang
Siaga Jelang Lebaran, Walkot Semarang Pastikan Sinergi Lintas Sektor Amankan Mudik dan Harga Pangan

Siaga Jelang Lebaran, Walkot Semarang Pastikan Sinergi Lintas Sektor Amankan Mudik dan Harga Pangan

Semarang
Mudik Lewat Semarang? Cek Kondisi Jalan Real Time di Portal Info Mudik 2026

Mudik Lewat Semarang? Cek Kondisi Jalan Real Time di Portal Info Mudik 2026

Semarang
Mudik Gratis Semarang Dimulai, Walkot Agustina Lepas Bus Penjemput Pemudik di Jakarta

Mudik Gratis Semarang Dimulai, Walkot Agustina Lepas Bus Penjemput Pemudik di Jakarta

Semarang
Jelang Lebaran, Wali Kota Semarang Gencarkan Gerakan Pangan Murah di 177 Kelurahan

Jelang Lebaran, Wali Kota Semarang Gencarkan Gerakan Pangan Murah di 177 Kelurahan

Semarang
Kota Semarang Jadi Penutup The Ultimate 10K Series 2026, Targetkan Diikuti 3.500 Pelari

Kota Semarang Jadi Penutup The Ultimate 10K Series 2026, Targetkan Diikuti 3.500 Pelari

Semarang
Sentuhan Ibu di Balik Jeruji, Wali Kota Semarang Bagikan 300 Al Quran di Lapas Perempuan Bulu

Sentuhan Ibu di Balik Jeruji, Wali Kota Semarang Bagikan 300 Al Quran di Lapas Perempuan Bulu

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com