Dibantu Kejari, Pemkot Semarang Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp 94,7 Miliar

Kompas.com - 14/06/2021, 19:37 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan, Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Semarang berkontribusi besar terhadap penyelamatan aset negara senilai Rp 94,7 miliar yang berlokasi di Bubakan, Kota Semarang.

“Ya, memang benar kami meminta bantuan Kejari Kota Semarang. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Kejaksaan, terutama Kejari Kota Semarang," ucap Hendi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (14/6/2021).

Ia menjelaskan, saat itu Kepala Kejari Kota Semarang adalah Sumurung Pandapotan Simaremare, sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) adalah Ayu.

Hendi mengatakan, pada awalnya, aset tersebut dinyatakan bukan milik Pemerintah Kota ( Pemkot) Semarang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Kabupaten Semarang Zona Merah Covid-19, tapi Masih Ada Tempat Wisata Nekat Buka

Padahal, kata Hendi, menurut dokumen yang ada, aset tersebut adalah milik Pemkot Semarang.

Hal tersebut membuat Hendi berinisiatif untuk berkoordinasi dengan Kepala Kejari Kota Semarang saat itu, yaitu Sumurung Pandapotan Simaremare, agar bersedia menjadi pengacara untuk membantu sengketa tersebut.

“Kemudian proses ini dilanjutkan oleh Pak Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejari Kota Semarang yang baru. Alhamdulillah kemarin kita mendengar kabar bahwa Pemkot Semarang berhasil mendapatkan kembali aset tersebut di tingkat Kasasi," ujar Hendi.

Sebagai informasi, sebelum Pemkot Semarang mendapatkan kembali aset itu, terdapat 14 orang yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang dan mengklaim bahwa aset tersebut milik mereka.

Baca juga: Lakukan Operasi Selama 4 Jam, Polisi Tangkap 281 Orang Diduga Preman di Semarang

Mereka adalah orang-orang yang selama ini menempati aset Pemkot Semarang itu.

Padahal, sesungguhnya aset tersebut telah menjadi objek kerja sama antara Pemkot Semarang dengan PT Pratama Era Jaya sejak tahun 1992.

Kerja sama dengan jangka waktu 25 tahun tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.

Berdasarkan penghitungan terakhir, tanah kompleks tersebut bernilai Rp 74,3 miliar dan bangunan di atasnya bernilai Rp 20,4 miliar, sehingga total nilai aset mencapai Rp 94,7 miliar.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kota Semarang yang mewakili Pemkot Semarang mengungkapkan, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang menjadi batal.

Baca juga: 66 Pasien Covid-19 dari Kudus Dirujuk ke Rumdin Walkot Semarang dan RSUD Wongsonegoro

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot Semarang telah melakukan sosialisasi agar pemilik ruko segera mendaftar ulang.

Namun, para pemilik ruko tidak mengetahui jika lahan tersebut menjadi objek kerja sama milik pemerintah.

Hendi pun berharap, setelah kasus selesai, aset tersebut diharapkan bisa dibangun ulang.

"Mudah-mudahan setelah ini kami bisa segera rencanakan membangun ulang, mengingat aset tersebut berseberangan dengan kawasan Kota Lama, sehingga bisa menjadi lebih baik," tuturnya.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Semarang
Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Semarang
Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Semarang
Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Semarang
Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Semarang
Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Semarang
Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Semarang
Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Semarang
Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Semarang
Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Semarang
Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Semarang
Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Semarang
Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Semarang
Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Semarang
Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com