KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi ( Hendi) kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di wilayahnya akibat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi secara signifikan.
Sebagai langkah konkret, ia telah menyesuaikan beberapa aturan kegiatan sosial dan waktu operasional dalam Peraturan Walikota (Perwal) PKM.
"Pertama, terkait jam operasional usaha masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan. Sebelumnya telah disepakati hingga pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), tapi sekarang hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB," ujar Hendi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (14/6/2021).
Kedua, lanjut dia, aturan kegiatan sosial budaya. Jika dahulu diperbolehkan sampai 100 orang, sekarang dibatasi hanya sampai 50 orang. Aktivitas sosial budaya yang dimaksud, di antaranya seminar, dialog, hingga kegiatan pernikahan.
Baca juga: Angkringan di Kota Semarang Selama PKM Tutup Pukul 21.00 WIB
Aturan ketiga adalah kegiatan peribadatan. Jumlah jemaah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Ini mencakup pengajian di masjid dan kegiatan peribadatan di Gereja.
Hal tersebut disampaikan Hendi saat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Minggu (13/6/2021).
Terkait Perwal PKM, Hendi meminta masyarakat untuk memaklumi dan mematuhi sederet perubahan yang telah ditetapkan.
"Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada masyarakat bahwa PKM harus diperketat lagi. Namun, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Perwal Kota Tangerang Terkait PPKM Masih dalam Tahap Penyusunan
Untuk diketahui, penderita Covid-19 di Kota Semarang telah menembus 1.039 orang per Rabu (8/6/2021).
Jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai 1.321 orang. Angka ini terdiri dari 778 pasien Kota Semarang dan 543 pasien di antaranya dari luar Kota Semarang.
Dalam kesempatan tersebut, Hendi turut menghimbau agar daerah di luar Semarang merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar dengan rumah sakit yang masih memiliki bed occupancy rate (BOR).
"Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik. Paling terpenting, kami imbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Depok Melonjak, Warga Diingatkan Jaga Prokes dan Patuhi Aturan Pemerintah
Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) sendiri telah mempersiapkan kembali kantor Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Semarang dan Islamic Center guna menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19.
Pemkot Semarang mengaku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIE) Bank Jateng sebagai tempat karantina terpusat.