PURWAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dana desa di Kabupaten Purwakarta bakal diawasi secara ketat. Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta untuk bersama-sama mengawal penggunaan dana desa.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta pengelolaan dana desa diawasi terus menerus. Apalagi, dana desa yang diharapkan mampu berdampak positif terhadap perputaran uang dan menaikkan daya beli masyarakat desa sangat besar jumlahnya.
Pada tahun pertama dana desa yang diturunkan mencapai Rp 20 triliun. Kemudian, jumlahnya naik menjadi Rp 47 triliun pada tahun kedua dan menjadi Rp 60 triliun pada tahun ketiga. "Artinya dalam tiga tahun ini sudah Rp 127 triliun," kata Joko Widodo dalam Kompas.com, Jumat (4/8/2017).
Kepala Kejari Purwakarta Shinta Sasanti mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana desa hingga Rp 60 triliun di seluruh desa. Alokasi anggaran dana desa untuk Kabupaten Purwakarta mencapai Rp 148 miliar untuk 183 desa.
Baca: Sri Mulyani: Mana Kadesnya? Saya Mau Selfie dengan Beliau
Selama ini, Kabupaten Purwakarta menggunakan dana desa tak hanya digunakan untuk pembangunan. Purwakarta juga memanfaatkan dana desa untuk program investasi.
"Dana alokasi desa harus punya manfaat untuk desa itu sendiri. Program ini harus segera dialokasikan oleh setiap desa, sehingga regulasi keuangan desa bisa membuat pedesaan itu mandiri," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat acara sosialisasi di kantor Kejari Purwakarta, Kamis (24/8/2017).
Pemerintah Purwakarta dan Kejari mengawal agar penggunaan anggaran desa tepat sasaran. Nantinya, setiap desa maupun Pemerintah Purwakarta memiliki database untuk menentukan skala prioritas pembangunan di tiap desa.
Database yang dibutuhkan berupa kondisi jalan, irigasi, sumber air bersih. Sehingga, setiap desa memiliki strategi kerja selama lima tahun. "Jika semua desa di Indonesia sudah seperti itu, Indonesia bisa menjadi mandiri," katanya.
Kendala dana desa
Ketua Tim Pengawalan, Pengaman dan Pembangunan Pemerintahan (TP4D) Purwakarta Adhy Kusumo Wibowo mengatakan, persoalan yang ditemui seperti penggunaan dana desa di luar prioritas. "Ada satu desa yang harusnya membutuhkan pembangunan sumur bor tapi justru tidak dibuat," ujarnya.
Masalah lain, kata dia, penggunaan dana desa kerap menggunakan anggaran desa di luar yang dianggarkan APBD Desa. Dana Desa juga mengamanatkan kerjasama warga desa termasuk peran serta pelaksanaan pembangunan termasuk bahan baku pembangunan memprioritaskan bahan baku di sekitar warga.
"Belanja di luar yang dianggarkan APBD Desa. Lalu yang harusnya dikerjakan swakelola dan bahan baku dipasok dan dikerjakan oleh pihak ketiga atau di sub-kontrakan," ujar Adhy.
Selama mengawal pemanfaatan dana desa, ia kerap menemukan sejumlah permasalahan terkait teknis administrasi.
"Awal tindak pidana korupsi adalah kesalahan administrasi. Tapi administrasi yang bagaimana dulu, jika permasalahan administrasinya tidak ada kerugian negara maka bisa diperbaiki tanpa harus menimbulkan konsekuensi pidana," ujarnya. (KONTRIBUTOR TASIKMALAYA/ IRWAN NUGRAHA)