KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" yang berlangsung di Hotel Savana Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, kegiatan itu juga merupakan upaya untuk memastikan rokok yang beredar telah sesuai dengan ketentuan cukai.
Dengan demikian, produk rokok tersebut berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara. Selain itu, Pemkot Malang juga berkomitmen dalam menerapkan regulasi cukai yang ditetapkan.
Heru menyebutkan, pasar menjadi salah satu fokus untuk menerapkan regulasi cukai. Pasalnya tempat ini sangat mungkin menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
"Mengingat pasar merupakan pusat jual beli yang ramai dan rokok menjadi bagian dari sarana silaturahmi di masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers.
Baca juga: Di Kota Malang, Ada BUMD Pakai Chatbot AI Jawab Keluhan Pelanggan, Bisa Bahasa Jawa dan Madura
Heru menambahkan, sosialisasi itu juga bertujuan meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan cukai, khususnya kepada para pelaku usaha pasar yang berperan aktif dalam perekonomian kota.
“Kami berharap peserta dapat menjadi agen informasi dua arah, yaitu menyebarkan pemahaman ke pedagang untuk meminimalkan peredaran rokok ilegal, sekaligus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di pasar,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi menyampaikan materi mengenai peraturan di bidang cukai, ciri rokok ilegal, dan sanksi hukum bagi pelanggar.
Pitoyo menegaskan, Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang akan terus bersinergi melakukan langkah antisipasi memerangi rokok ilegal.
Langkah antisipasi itu dilakukan secara preventif dan represif agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang di Kota Malang.
Acara itu menghadirkan narasumber dari anggota DPRD Komisi A Kota Malang, Harvad Kurniawan, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Arief Zein Nokthah, sebagai bentuk dukungan berbagai elemen dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan itu diikuti peserta dari unsur kepala pasar, ketua paguyuban pasar, dan perwakilan pedagang di wilayah Kota Malang.
Baca juga: BSTC, Penjaga Kelestarian Penyu di Perairan Pantai Selatan Malang