KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tengah mengkaji rencana pemberian relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen yang ditargetkan berlaku hingga akhir 2026.
Langkah tersebut diambil guna menindaklanjuti arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang menginstruksikan percepatan pengkajian relaksasi PKB pada 2026. Hal ini sekaligus merespons keresahan warga mengenai kebijakan opsen atau tambahan pajak yang dirasakan sejak awal 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB 2025 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Selama periode Januari–Maret 2025, warga Jateng mendapatkan diskon PKB, sehingga beban opsen tidak terasa. Sementara itu, pada awal 2026, warga merasa ada kenaikan PKB karena belum ada kebijakan diskon yang diterapkan.
Baca juga: Bupati Demak Janjikan Diskon Pajak Wilayah Terdampak Banjir Rob
Atas dasar itu, Sumarno menyatakan bahwa Gubernur Luthfi mendesak agar pengkajian PKB dapat segera dilakukan untuk menentukan apakah ada kemungkinan penerapan diskon pada 2026.
Hal tersebut disampaikan Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).
Dalam mengkaji diskon PKB 2026, Sumarno menyampaikan bahwa Pemprov Jateng mempertimbangkan kemampuan fiskal, kegiatan pembangunan yang sedang berjalan, daya beli masyarakat, serta kondisi sosial ekonomi saat ini agar tidak memberatkan wajib pajak.
"Kajian ini akan kami laporkan. Setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti," tegasnya.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman
Potensi pajak tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur terkait jalan serta sekolah gratis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.
Senada dengan Sumarno, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi mengatakan bahwa pengkajian diskon PKB 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keberlanjutan pembangunan.
"Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada gubernur untuk diterapkan pada tahun ini (2026)," katanya.
Baca juga: Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir
Pada 2026, Pemprov Jateng juga masih akan menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain, meliputi PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada kesempatan tersebut, Sumarno menyampaikan bahwa target pendapatan Pemprov Jateng dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun pembayaran tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami mendorong teman di kabupaten/kota (agar) berperan aktif meningkatkan kepatuhan (pajak) kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Pakai QRIS Tap di Jakarta
Selain itu, Pemprov Jateng juga akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai terobosan, yaitu optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan aset.