KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan sampah di wilayahnya menjadi salah satu program prioritas yang perlu dituntaskan. Berbagai program dan kegiatan telah dicanangkan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3./177 pada 24 Juni 2025.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada 23 Juli 2025. Pemprov Jateng pun mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Luthfi mengatakan, ia sudah pula menawarkan kepada banyak investor untuk mengelola sampah di Jateng. Hanya saja, sejauh ini belum ada yang cocok untuk merealisasikan karena terkendala kebutuhan sampah per hari.
Baca juga: Gubernur Luthfi Dorong Pemda di Jateng Percepat Atasi Kemiskinan dengan Konvergensi Program
Misalnya, Luthfi mencontohkan, untuk pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF), paling tidak membutuhkan sampah 100-200 ton per hari, sementara tidak semua daerah mampu mencukupi itu.
"RDF butuh jumlah sampah yang lumayan. Salah satu solusinya adalah tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) regional, jadi beberapa daerah akan dijadikan satu,” kata Luthfi katanya dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com.
Hal tersebut dikatakan Luthfi saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
Luthfi mengatakan, di Jateng sejauh ini juga sudah ada sebanyak 88 ada Desa Mandiri Sampah. Desa-desa tersebut bisa menjadi percontohan bagi desa lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng Widi Hartanto menambahkan, sebanyak 14 pemerintah kabupaten/kota di Jateng mendapatan sanksi administratif dari Kementarian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah. Hal ini lantaran daerah tersebut masih menerapkan sistem open dumping.
Baca juga: Gubernur Luthfi Pastikan Jateng Ramah Investasi: Perizinan Selesai dalam Sehari
Oleh karenanya, ia mendorong kepada daerah-daerah tersebut agar segera menuntaskannya.
"Teman-teman sudah menyiapkan anggaran di kabupaten/kota untuk upaya perbaikan, khususnya di tempat pemrosesan akhir sampah. Kami dari provinsi juga memfasilitasi sarpras di kabupaten/kota tersebut, sehingga nanti terkait dengan sanksi administrasi ini bisa segera diselesaikan," katanya.
Menurut Widi, contoh beberapa daerah yang sudah difasilitasi oleh Pemprov Jateng ada di Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Di wilayah tersebut sudah ada diskusi untuk membuat TPST regional Petanglong.
"TPST menampung sampah di beberapa kabupaten, kapasitas menyesuaikan. Kami juga berupaya untuk transformasi seluruh TPA (Tempat Pemprosesan Akhir) dari open dumping menjadi pengolahan sampah terpadu menggunakan RDF," ujarnya
"Kami sudah kolaborasi dengan pabrik semen yang ada di Jawa Tengah, sudah ada empat pabrik semen untuk menerima RDF-nya," tambah Widi.
Baca juga: Buka Retret Kepemimpinan Jawa Tengah, Gubernur Luthfi: Tak Boleh Ada Ego Sektoral
Sementara itu, Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka mengatakan, pemerintah daerah di Jateng dinilai responsif dalam menindaklanjuti sanksi administratif tersebut.
Ade menjelaskan, pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.
Ia menyarankan, agar sampah diolah menjadi RDF sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen, sehingga dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.