Pemprov Jateng Kucurkan Rp 61 Miliar untuk Pekalongan, Termasuk Pemulihan Kantor Pemkot

Kompas.com - 03/09/2025, 06:00 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp 61 miliar untuk mendukung berbagai program di Kota Pekalongan.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi kepada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Kantor Bappeda Kota Pekalongan, Selasa (2/9/2025).

Rincian bantuan meliputi belanja bagi hasil pajak senilai Rp 54,2 miliar, bantuan tak terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, bantuan sarana prasarana Rp 700 juta, dan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Rp 697 juta.

Selain itu, terdapat juga bantuan pendidikan untuk 50 kegiatan senilai Rp 2 miliar, bantuan bagi 10 kelompok usaha bersama (Kube) Rp 200 juta, sambungan listrik rumah sebanyak lima unit dengan nilai Rp 6,1 juta, hingga pembangunan PLTS rooftop Rp 60 juta.

Pemprov Jateng juga menyalurkan hibah untuk organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan sebesar Rp 110 juta, hibah pendidikan keagamaan untuk empat lembaga sebesar Rp 230 juta, serta insentif bagi 2.589 pengajar keagamaan senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer September 2025: Panduan Login, Syarat, dan Besaran Dana

Tak hanya itu, Kota Pekalongan juga menerima Penghargaan Pangripta Abipraya senilai Rp 275 juta.

Ahmad Luthfi menegaskan, sebagian dana bantuan tersebut dialokasikan untuk mempercepat pemulihan kantor pemerintah Kota Pekalongan yang sempat terbakar.

“Sudah kami perbantukan, baik bantuan cadangan pangan, bantuan Kube, dan sebagainya kita dorong untuk recovery wilayah Kota Pekalongan. Termasuk bangunan-bangunan, lagi dihitung, nanti provinsi akan turun tangan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Luthfi memastikan, kondisi Kota Pekalongan kini telah kondusif. Meskipun pelayanan publik dialihkan ke beberapa lokasi akibat kerusakan kantor, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan.

Baca juga: Kedudukan MPR dalam Sistem Pemerintahan

Hal tersebut juga ditegaskan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. Ia menyampaikan, pelayanan publik tetap berjalan meskipun kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan terbakar pada 30 Agustus 2025.

Terkini Lainnya
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Jateng Gayeng
Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Jateng Gayeng
Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Jateng Gayeng
Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Jateng Gayeng
Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Jateng Gayeng
Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com