KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyalurkan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp 61 miliar untuk mendukung berbagai program di Kota Pekalongan.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi kepada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Kantor Bappeda Kota Pekalongan, Selasa (2/9/2025).
Rincian bantuan meliputi belanja bagi hasil pajak senilai Rp 54,2 miliar, bantuan tak terduga (BTT) Rp 1,5 miliar, bantuan sarana prasarana Rp 700 juta, dan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Rp 697 juta.
Selain itu, terdapat juga bantuan pendidikan untuk 50 kegiatan senilai Rp 2 miliar, bantuan bagi 10 kelompok usaha bersama (Kube) Rp 200 juta, sambungan listrik rumah sebanyak lima unit dengan nilai Rp 6,1 juta, hingga pembangunan PLTS rooftop Rp 60 juta.
Pemprov Jateng juga menyalurkan hibah untuk organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan sebesar Rp 110 juta, hibah pendidikan keagamaan untuk empat lembaga sebesar Rp 230 juta, serta insentif bagi 2.589 pengajar keagamaan senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Cara Cek Insentif Guru Honorer September 2025: Panduan Login, Syarat, dan Besaran Dana
Tak hanya itu, Kota Pekalongan juga menerima Penghargaan Pangripta Abipraya senilai Rp 275 juta.
Ahmad Luthfi menegaskan, sebagian dana bantuan tersebut dialokasikan untuk mempercepat pemulihan kantor pemerintah Kota Pekalongan yang sempat terbakar.
“Sudah kami perbantukan, baik bantuan cadangan pangan, bantuan Kube, dan sebagainya kita dorong untuk recovery wilayah Kota Pekalongan. Termasuk bangunan-bangunan, lagi dihitung, nanti provinsi akan turun tangan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
Luthfi memastikan, kondisi Kota Pekalongan kini telah kondusif. Meskipun pelayanan publik dialihkan ke beberapa lokasi akibat kerusakan kantor, masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintahan.
Baca juga: Kedudukan MPR dalam Sistem Pemerintahan
Hal tersebut juga ditegaskan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid. Ia menyampaikan, pelayanan publik tetap berjalan meskipun kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan terbakar pada 30 Agustus 2025.