Sistem One Way Diterapkan selama Arus Balik, PJ Gubernur Jateng: Terus Kami Pantau

Kompas.com - 13/04/2024, 18:57 WIB
Yakob Arfin T Sasongko,
Sheila Respati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan sistem one way atau satu arah di tol Trans-Jawa mulai dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Semarang menuju GT Cikampek Utama pada Sabtu (13/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024).

Pembukaan sistem one way untuk arus balik lebaran 2024 dilakukan di GT Kalikangkung, Semarang, pada Sabtu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Selain itu, hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana, Kakorlantas,  Kapolda Jateng, serta Kasdam IV/Diponegoro.

Selain sistem one way, juga diberlakukan contraflow yang dimulai dari km 72 sampai KM 47. Adapun arus balik lebaran tahun ini puncaknya diperkirakan pada Senin (15/4/2024).

Baca juga: Program Mudik Gratis Pemprov Jateng, Pendirian Pos Terpadu, dan Pemberlakuan One Way...

Nana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bersama stakeholder terkait akan terus memantau arus balik lebaran kali ini, khususnya dalam pemberlakuan one way.

Pemantauan dilakukan melalui posko-posko dan pos terpadu yang telah disiapkan sejak arus mudik lalu.

"Sistem one way akan tetap kami pantau, ikuti, kawal, serta diamankan pelaksanaannya," ujar Nana dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan bahwa pemberlakuan one way dimulai pada pukul 15.00 WIB. Setiap ruas tol atau masing-masing pintu masuk sudah langsung dibuka pada waktu bersamaan.

Baca juga: Tinjau Banjir Bandang di Pekalongan, Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Senilai Rp 160 Juta

"Para pemudik harus mematuhi apa yang sudah ditetapkan. Cek (saldo) e-toll, kondisi kendaraan, dan kecukupan bahan bakar minyak (BBM). Manfaatkan rest area yang tersedia sepanjang perjalanan serta jangan parkir di bahu jalan," katanya.

Pada kesempatan sama, Budi Karya menambahkan, pemberlakuan one way dimulai setelah ada perhitungan dari Kakorlantas dan Jasa Raharja mengenai visi rasio. Hasil pantauan dari Tol Solo-Semarang, visi rasio sudah lebih dari 1.

Visi rasio pada beberapa titik bahkan menunjukkan angka 0,96. Padahal, visi rasio setidaknya harus pada angka 0,7.

"Jadi, kami tidak mau ada risiko untuk terjadinya kemacetan," kata dia.

 

Terkini Lainnya
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi

Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi "Magnet" Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen

Jateng Gayeng
Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Jateng Gayeng
Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Jateng Gayeng
Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Jateng Gayeng
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com